KARYANASIONAL.COM, Bandar Lampung_ Meski tidak mengajukan praperadilan, tim kuasa hukum Calon Gubernur (Cagub) Mustafa mengajukan kepada KPK untuk permohonan penangguhan penahanan dan permohonan izin mengikuti kampanye sesuai jadwal kampanye yang dikeluarkan KPU.
Hal ini disampaikan Sopian Sitepu, salah satu Tim Kuasa Hukum Mustafa di kantor hukum Sopian dan Partner Way Halim, Rabu, 21/2/2018.” Kami akan membela Mustafa, kami yakin kami bisa membebaskan,”katanya.
Menurutnya upaya penangguhan penahanan diajukan berdasarkan UU No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2014 bahwa semua paslon tidak menghalangi dan tidak menghilangkan hak politiknya dan tetap mempunyai hak mengikuti kampanye dan tahapan pilkada.
Dirinya juga menegaskan bahwa Mustafa tidak terkena OTT, dan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Ia juga meminta kepada seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Pihaknya telah mencermati proses KPK dengan meminta keterangan awal terhadap Mustafa dan proses penahanan masih dalam koridor hukum dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana KUHAP.
Kemudian ia menceritakan setalah penahanan, Mustafa diperiksa sebagai saksi dan belum diperiksa sebagai tersangka. Ia juga mengatakan saat ini Mustafa di titipkan di tahanan KPK Kuningan Jakarta.
Ia menegaskan bahwa Mustafa tidak menggugurkan statusnya sebagai Calon Gubernur. Maka dari itu Mustafa masih memiliki hak politik dan bisa mengikuti kampanye dan rangkaian tahapan Pilkada.
“Kami perjuangkan Mustafa bisa ikut kampanye sesuai jadwal. Besok kita akan mengantarkan surat penangguhan penanganan,”katanya.
Sementara itu Tim Penasehat Hukum sekaligus Ketua BAHU DPW Partai NasDem Lampung, Wahrul Fauzi Silahi mengatakan sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor: 70/HK.03.2-Kpt/18/Provl II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Pada Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Lampung Tahun 2018.
Pada pokoknya KPU Provinsi Lampung telah menetapkan Mustafa dan Ahmad Jajuli sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung yang diusung oleh Partai Nasdem, PKS dan Hanura Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menjelaskan bahwa semua pasion tidak menghalangi dan tidak menghilangkan hak politiknya dan tetap mempunyai hak mengikuti kampanye dan tahap tahap Pilkada.
“Untuk menghormati dan melindungi Hak Mustafa, Tim Penasihat Hukum akan mengajukan kepada KPK permohonan Penangguhan Penahan dan permohonan Izin Mengikuti Kampanye Sesuai Jadwal Kampanye yang dikeluarkan KPU,”katanya.(Tim).