KARYANASIONAL.COM, Bandar Lampung_ Pemerintah Provinsi Lampung menghimbau masyarakat agar waspada dengan maraknya modus pengumpulan uang atau barang (PUB) dan juga penipuan berkedok undian gratis berhadiah (UGB).
Himbauan tersebut secara rutin disampaikan oleh Dinsos Provinsi Lampung baik secara konfensional yaitu melalui sosialisasi langsung bertatap muka dengan masyarakat ataupun melalui media media elektronik, media sosial (medsos), leaflet dan media luar ruang (baleho).
Dengan sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat luas memahami tentang prosedur dan tata cara penyelenggaraan undian dan pengumpulan uang/barang. Dengan demikian tidak mudah tertipu dengan iming-iming hadiah yang berkedok undian gratis berhadiah.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni (10/07/2018) saat membuka acara Sosialisasi tentang undian gratis berhadiah dan pengumpulan barang atau barang di Hotel Urban, Pringsewu.
Sebagaimana tertuang dalam UU no 54 th 1954 tentang Undian diamanatkah bahwa penyelenggaraan undian harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial RI. Izin undian sekarang ini online yang dapat diupload ke https://simppsdbs.kemsos.go.id. Pajak penyelenggaraan undian sebesar 10% dari totol nilai hadiah. Pajak tersebut dipergunakan untuk usaha-usaha kesejahteraan sosial.
Sedangkan pengumpulan uang atau barang sebagaimana diatur dalam UU no. 9 th 1961 ditujukan untuk usaha-usaha pembangunan kesejahteraan sosial untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Dengan demikian penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang dari masyarakat diperlukan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang secara berjenjang sesuai dari lingkup wilayahnya. katanya
Sosialisasi ini dihadiri oleh para Camat, Polisi Pamong Praja, Koordinator PPNS, Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran dan Pringsewu, Tanggamus, ketua forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKS) Lampung, ketua Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Lampung.
(Helmi)