Example 728x250
Lampung Tengah

Supriyanto: Buruknya Kinerja Pegawai Bergantung Pada Keteladanan Pimpinan

58
×

Supriyanto: Buruknya Kinerja Pegawai Bergantung Pada Keteladanan Pimpinan

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Lampung Tengah_ Menanggapi buruknya kinerja pegawai dan pejabat dilingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, seorang pengamat dan pemerhati pembangunan daerah, Drs. Supriyanto mengatakan, baik buruknya kinerja pegawai bergantung kepada keteladanan dari pimpinan.

“Kuncinya, adanya keteladanan dan ketegasan dalam penegakan aturan dari atasan. Karena untuk menegakkan disiplin ASN, sudah atur dengan jelas dalam peraturan dan perundang undangan,”ujar Supriyanto, melalui percakapan singkat WhatsApp (WA), Kamis (26/7/2018).

Disiplin kerja pegawai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Bab III, pasal 5. Sedangkan pemberian sanksi atau hukuman bagi PNS, diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014, tentang ASN, khususnya pada pasal 33.

Seharusnya, imbuh Supri lagi, semua peraturan tersebut dijadikan panduan kerja, yang harus dipatuhi guna meningkatkan kwalitas dan kuantitas kinerja seorang pegawai, sebagai pelayan masyarakat dan abdi negara. Seorang pegawai, dituntut untuk melaksanakan seluruh kewajibannya, setelah ia menerima haknya yaitu berupa gaji dan tunjangan lainnya.

“Peraturan itu, baik PP ataupun Undang-undang, jangan hanya dijadikan sebagai naskah pemberitahuan, yang tidak harus ditaati dan dipatuhi, tapi jadikan sebagai norma hukum, bagi peningkatan kualitas pribadi ASN sebagai abdi negara dan pelayan publik,”tegas Supriyanto.

Keberadaan pegawai pada instansi pemerintah, berupa gaji selama masa kerja dan gaji setelah pensiun, yang kesemuanya telah ditetapkan oleh negara. Tidak hanya itu, sebelum melaksanakan tugasnya, seorang pegawai telah berjanji dan bersumpah, akan melaksanakan semua tanggungjawabnya.

“Pegawai digaji secara tetap oleh negara sampai mereka mati. Betapa dzalimnya, bila pengabdian yang dilaksanakan, bukan karena didasari menjaga dan menunaikan amanah melalui sumpah jabatan, saat diangkat sebagai PNS ataupun pejabat,”Pungkasnya.

(Rendra)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }