KARYANASIONAL.COM, TULANG BAWANG—Polsek Tulang Bawang Tengah berhasil menangkap IM (31), yang merupakan sindikat pelaku pemalsuan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian).
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap hari Minggu (16/9) sekira pukul 15.00 WIB di rental komputer milik pelaku yang berada di Tiyuh/Kampung Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
“IM yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Tiyuh Murni Jaya, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat,”ujar Kompol Zulfikar.
Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari warga masyarakat, yang mengatakan bahwa ada tempat untuk melakukan pembuatan SKCK di sebuah rental komputer.
“Berbekal informasi tersebut, Panit I Intelkam Polsek Tulang Bawang Tengah beserta anggotanya melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan memang benar tempat tersebut merupakan tempat untuk membuat SKCK palsu, anggota langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan. Selanjutnya pelaku beserta BB (barang bukti) dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Kompol Zulfikar.
?Pelaku IM beserta BB yang berhasil disita
Kapolsek menambahkan, dari tangan pelaku berhasil disita BB berupa monitor komputer merk acer warna hitam, CPU merk SDC warna hitam, printer merk HP warna putih, scanner merk cannon warna hitam, HP (handpohoe) merk xiomi redmi 5 warna silver, 2 buah flash disk merk toshiba warna putih, 4 lembar SKCK asli yang dikeluarkan oleh Polsek Tulang Bawang Tengah, 1 lembar SKCK asli yang dikeluarkan oleh Polres Lampung Tengah, 1 lembar SKCK asli yang dikeluarkan oleh Polresta Bandar Lampung, 8 lembar SKCK legalisir diduga palsu yang dikeluarkan oleh Polres Tulang Bawang, 2 lembar foto copy SKCK diduga palsu yang dikeluarkan oleh Polsek Terusan Nunyai, 9 lembar foto copy SKCK diduga palsu yang dikeluarkan oleh Polsek Tulang Bawang Tengah dan 4 lembar foto copy SKCK diduga palsu yang dikeluarkan oleh Polres Lampung Tengah.
“Menurut keterangan dari pelaku kepada petugas saat ditangkap, pelaku telah membuat dan menerbitkan SKCK yang diduga palsu dari Polresta Bandar Lampung, Polres Tulang Bawang, Polres Lampung Tengah, Polsek Tulang Bawang Tengah, Polsek Tumijajar dan Polsek Terusan Nunyai,”terang Kompol Zulfikar.
Kapolsek menghimbau, agar masyarakat yang akan membuat SKCK jangan pernah melakukan pembuatan SKCK di tempat manapun selain di kantor polisi, karena blanko SKCK yang asli ada tanda khusus yang tidak bisa dipalsukan.
“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat. Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”Tutup Kompol Zulfikar.
(Hartawan)