KARYANASIONAL.COM, __ Bandarlampung, __ Komisi IX DPR RI mengapresisiasi kerja sama antara Pemerintah Daerah Lampung dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam memberi layanan layanan kesehatan. DPR menilai kerja sama terjalin baik sehingga polemik pasca terbitnya tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 2,3 dan 5 Tahun 2018 dapat teratasi dengan baik di Provinsi Lampung.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ichsan Firdaus mengatakan, tiga aturan tersebut terkait pembatasan layanan pada beberapa kategori, yaitu pasien katarak, bayi baru lahir sehat, dan rehabilitasi medik yang dinilai merugikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang baik dan berkualitas.
“Kelihatannya memang di Provinsi Lampung ini komunikasi dan koordinasi antara Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan BPJS terjalin baik sehingga kami melihat persoalan dari dampak terbitnya peraturan Itu dapat diantisipasi dan hal ini bisa ditiru daerah lain,” ujar Ichsan Firdaus Jumat (26/10/2018) di Aula Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Pada kesempatan tersebut, dia juga mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kepersertaan JKN- KIS di Provinsi Lampung yang saat ini baru mencapai 56 persen. Kemudian meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran atau premi oleh peserta JKN ke BPJS Kesehatan, “Diperlukan langkah-langkah yang kreatif dan inovatif untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran premi. Pembayaran ini penting mengingat BPJS sifatnya gotong-royong,” ujarnya.
Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis dalam sambutanya mengatakan ada tiga pokok permasalahan penyelenggaraan BPJS Kesehatatan diantaranya adalah pelayanan rumah sakit kepada peserta JKN belum memuaskan karena keterbatasan sarana dan prasaran rumah sakit. Masih banyak masyarakat tidak mampu yang belum mendapatkan jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah daerah karena keterbatasan kuota pemerintah pusat.
Kemudian, tunggakan yang tinggi karena peserta JKN tidak memenuhi kewajiban membayar iuran. “Sebagian masyarakat yang memanfaatkan program JKN hanya pada waktu sakit. Setelah sembuh kewajiban membayar iuran tidak dibayar lagi.” ujar Hamartoni.
Untuk itu, Hamartoni mengungkapkan diperlukan langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang antara lain dengan menyediakan saran dan prasarana pelayanan yang sesuai standar. Mendorong pemerintah kabupaten/kota melakukan validasi serta udating data penduduk miskinnya secara berkelanjutan serta memastikan seluruh penduduk terdaftar dalam Program JKN.
“Kami berharap dengan kunjungan spesifik ini pelaksanaan program JKN khususnya di Provinsi Lampung dapat berjalan dengan lebih baik dan seluruh persoalan dapat teratasi dengan baik,” ungkap Hamartoni
Adapun anggota Kunjungan Spesifik tersebut adalah Budi Yuwono (Fraksi PDIP), Yayat Biaro (Fraksi Golkar), Julianus Poteleba (Fraksi Golkar), H. Suir Syam (Gerindra), Sumarjati Arsojo (Fraksi Gerindra), H. Zulfikar Achmad (Fraksi Demokrat), Hang Ali Syahputra Syah Pahan (Fraksi PAN), Aryanto Munawar (Fraksi PKB), Adang Sudrajat (Fraksi PKS), Irma Suryani (Fraksi Nasdem), dan Frans Agung MP Natamenggala (Fraksi Nasdem). (Helmi).
This article is fantastic! The perspective you shared is very refreshing. For more details on this topic, visit: DISCOVER MORE. What do others think?