KARYANASIONAL. COM, TULANG BAWANG— Tekab 308 Polres Tulang berhasil menangkap AN (21), yang merupakan salah satu pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Astra Ksetra, Menggala.
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Minggu (28/10), sekira pukul 00.20 WIB di Jalintim, Kampung Astra Ksetra.
“AN yang berprofesi swasta, merupakan warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah,” ujar AKP Zainul.
Lanjutnya, pelaku AN sempat melarikan diri saat petugas berhasil menangkap SU (28), SI (23) dan IN (25) hari Kamis (25/10) yang lalu. Ketiga orang pelaku tersebut merupakan pembeli barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku AN bersama rekannya DA yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang).
Untuk diketahui, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku AN dan DA terjadi hari Rabu (10/10), sekira pukul 18.30 WIB. Korban Nafsi Chofiya Nisa (24), yang berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga SPU A, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Kerugian HP (handphone) samsung lipat warna putih, HP oppo type A3S warna merah dan uang tunai Rp. 6 Juta.
“Saat ini pelaku AN sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang Curas. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.” Tutup AKP Zainul. (Hartawan)