KARYANASIOAL.COM, Bandar Lampung,, __ Romi Saputra (22), warga Panjang Bandarlampung terdakwa kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, divonis oleh Majlis Hakim Syamsudin, SH, hukuman selama 18 bulan penjara.
Hakim menyatakan, Romi terbukti sengaja menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan terkait Presiden Jokowi melalui tulisan status di media sosial Facebook. Vonis terhadap warga Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (13/12/2018).
“Terdakwa melanggar pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata Majelis Hakim Syamsudin.
Keputusan hakim tersebut setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberat kan, perbuatannya telah menghina kepala negara dan melanggar UU ITE. Sedangkan yang meringankan dia berlaku sopan dalam persidangan serta belum pernah dihukum.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, dalam dakwaan, terungkap bahwa Romi mengunggah foto Presiden Jokowi beserta status di FB yang disebut bernada penghinaan, Sabtu, 21 Juli 2018, pukul 20.14 WIB. Unggahan itu dilihat dua saksi di grup jual beli ponsel Bandar Lampung dan sekitarnya di FB pada Minggu, 22 Juli 2018, pukul 20.00 WIB.
Masih dalam dakwaan, terungkap pula keterangan saksi ahli dari Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya. Saksi ahli itu menyatakan, siapa saja yang memiliki akun medsos, harus bertanggung jawab atas isi akun tersebut sesuai data yang diisi saat pendaftaran akun medsos.
“Diketahui bahwa benar foto berikut kata-kata tersebut disebarkan terdakwa melalui akun Facebook atas nama Romi Erwin Saputra, dengan alamat email (surat elektronik) [email protected], milik terdakwa, yang dibuat pada tahun 2014,” papar JPU Agus Priambodo. (Helmi).