KARYANASIONAL.COM – Rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Ke-2 tingkat Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), molor dari jadwal yang tetapkan semula, yakni pukul 15.00 wib, dan baru dapat terselenggara pada pukul 23.00 wib. Beberapa kendala teknis mewarnai molornya jadwal rapat pleno tersebut.
Ketua KPUD Lamteng, Budi Hadi Yunanto, menuturkan, meski sempat mengalami sejumlah hambatan teknis, rapat pleno terbuka penetapan DPTb Ke-2 tingkat kabupaten, tetap terselenggara dengan baik dengan dihadiri oleh perwakilan Partai Politik, Kepolisian, dan juga Bawaslu setempat.
“Sedikit ada kendala soal teknis dalam rapat pleno terbuka ini, tapi hanya persoalan teknis biasa. Namun rapat pleno berlangsung lancar,”ujar Ketua KPU Lamteng.
Lanjutnya, pada DPTb tahap 2, terdapat 1999 pemilih keluar Lamteng. Sementara pemilih masuk mencapai 468.”Angka tersebut tersebar di 28 Kecamatan yang ada di Lamteng,”ungkapnya.
Sementara, Anggota Bawaslu Kabupaten Lamteng, Edwin Nur, mengungkapkan, DPTb merupakan data penting, guna memastikan warga Negara Indonesia, yang sebelumnya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan, dapat terakomodir dalam DPTb.
Karenanya, Edwin menegaskan, setiap tahapan dalam penetapan DPTb harus dilakukan sesuai regulasi yang ada, dan diharapkan mampu mengakomodir seluruh warga Negara Indonesia, untuk dapat memberikan suaranya pada pemilu 17 April 2019 mendatang.
“Kami melakukan pengawasan sesuai fungsi dari Bawaslu. karena kami menganggap penetapan DPTb merupakan bagian dari sukses nya Pemilu 2019. Dimana warga negara indonesia yang belum mendapatkan hak memilih pada 17 April mendatang, itu bisa terakomodir melalui DPTb ini. Sementara untuk waktu pelaksanaan rapat pleno terbuka yang molor dari jadwal, kita cek tadi, memang ada kendala dalam proses upload ke sistem daftar pemilih KPU Republik Indonesia.” tutupnya. (Tim)