KARYANASIONAL.COM, LAMTENG – Gugatan seorang warga Terbanggisubing, Lampung Tengah, perihal sengketa tanah, kandas di Pengadilan Negeri Gunungsugih. Pengadilan menilai, dalam perkara tersebut syarat formil penggugat tidak terpenuhi.
Adalah Pengabdi Bapib, warga Terbanggisubing yang menggugat PT Elders Indonesia, PT PAM dan lainnya. Dalam sidang putusan tersebut dihadiri oleh penggugat dan tergugat. Dalam pembacaan keputusan hasil sidang perkara, hakim menyatakan tidak menerima gugatan, karena tidak memenuhi syarat formil.
Humas PN Gunungsugih, Galang Syafta menjelaskan, gugatan tidak bisa di terima, namun bukan berarti ditolak.
“Itu kan syarat formil dari penggugat tidak terpenuhi, karena penggugat tidak bisa menunjukkan batas-batas objek tanah yang menjadi bahan gugatan. Tapi bukan ditolak loh, melainkan syarat formil tidak terpenuhi,” kata Galang.
Sementara, Penggugat dalam hal ini Pengabdi Bapib mengatakan, dalam fakta-fakta persidangan pihak tergugat satu dan dua tidak bisa menghadirkan saksi dan juga batas batas luas tanah tersebut. Untuk itu, pihaknya mengaku akan melakukan upaya banding. “Kami akan banding. Karena dari fakta persidangan kita merasa semuanya semakin jelas,” kata Bapib usai sidang.
Terpisah, Kuasa Hukum dari PT. PAM, Ardian Angga mengatakan, gugatan yang dilakukan Pengabdi Bapib adalah salah alamat. Sebab, menurutnya, baik PT. Elders maupun PT. PAM, hanya bersifat meneruskan usaha di tempat tersebut.
“Ini (gugatan) salah alamat. Kalau mau, seharusnya perusahaan yang pertama berdiri disini yang digugat. Logikanya kan seperti itu. PT. Elders dan PT. PAM ini kan hanya investor baru yang melanjutkan usaha penggemukan sapi di Lampung Tengah ini,” jelasnya.
Dengan adanya sejumlah gugatan yang dilayangkan oleh segelintir warga tersebut, Angga mengaku iklim usaha di Lampung Tengah dapat terganggu.
“Sebab begini loh, kita kan investor yang menanamkan modalnya di Lampung Tengah. Lalu dengan keberadaan perusahaan ini, banyak menyerap tenaga kerja. Bukan hanya itu, perusahaan juga rutin menyalurkan Corporate Sosial Responsibility atau CSR kepada lingkungan sekitar. Itu artinya, banyak manfaat yang bisa diambil dari keberadaan perusahaan ini. Tapi jika terus ‘diganggu’, ya sebagai investor kita juga jadi ragu dengan daerah ini,” tegasnya. (Tim)
Insightful and well-written! Your points are thought-provoking. For those wanting to learn more about this topic, here’s a great resource: FIND OUT MORE. Interested in hearing everyone’s perspective!