KARYANASIONAL.COM, LAMTENG – Masuki masa tenang Pemilu 2019 yang dimulai 14 April, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sepanjang jalan protokol dan jalan kampung.
Pencopotan APK tersebut sesuai ketentuan dalam Undang-undang No 7/2017 tentang Pemilu, dimana salah satunya adalah pembersihan atribut kampanye.
“Dalam aturan itu, masa tenang harus bersih dari APK. Dan peserta pemilu memiliki tanggung jawab untuk merawat atribut kampanye masing-masing,” ujar Edwin Nur SE, Kordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Lampung Tengah, Senin (15/04/2019).
Dikatakan Edwin, pembersihan APK merupakan tanggungjawab bersama antara penyelenggara Pemilu, partai politik peserta pemilu, Kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
“Bawaslu Lampung Tengah mengimbau para peserta Pemilu 2019 untuk membersihkan alat peraga kampanyenya pada saat masa tenang ini. Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak PPK, Sat Pol PP, dan Kepolisian Sektor Terbanggi Besar, untuk membersihkan APK secara bersama-sama,” ujarnya.
Edwin juga menegaskan, pelaksanaan Pemilu 2019 harus bebas dari praktik politik uang. Dan seluruh jajarannya diminta untuk mengawal hal itu.
“Karena yang namanya money politic itu merusak kecerdasan pemilih. Kita semua harus memusnahkan praktik-praktik korup tersebut, demi suksesnya pesta demokrasi 2019,” tegasnya. (Tim)
Fantastic perspective! The points you made are thought-provoking. For additional insights, check out this link: FIND OUT MORE. What do others think about this?