KARYANASIONAL.COM, BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan empat (4) anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi di kabupaten setempat.
Mereka yang ditahan adalah Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi, dan tiga anggota DPRD Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
“KPK melakukan penahanan untuk 4 tersangka kasus TPK Suap terkait pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur dan atau Pengesahan APBD Kabupaten Lampung tengah tahun anggaran 2018,” kata ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (29/4/2019).
Febri menjelaskan, Ahmad Junadi ditahan di Rutan KPK K4, Sementara Bunyana ditahan di Rutan KPK K4, Zainudin ditahan di Rutan Guntur, dan Raden Zugiri ditahan di Rutan KPK C1,” kata Febri.
Pada perkara ini, KPK menetapkan 7 orang tersangka yakni, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Kemudian yakni Budi Winarto selaku pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo sebagai pemilik PT Purna Arena Yudha, Keduanya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikutip media ini, Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono, menyatakan tiga dari empat orang tersebut berstatus caleg di Lampung Tengah.
“Jadi setelah saya konfirmasi ada tiga yang statusnya caleg, inisialnya AJ (Achmad Junaidi), RZ (Raden Zugiri), dan ZA (Zainudin),” katanya. (red)