KARYANASIONAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang dalam sehari berhasil menangkap delapan orang pelaku penyalahguna narkotika jenis ganja.
Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku tersebut ditangkap hari Selasa (30/4), pada jam dan tempat yang berbeda.
“Pertama dilakukan penangkapan terhadap HN (17), berstatus pelajar SMK (sekolah menengah kejuruan), AN (19), berstatus pengangguran dan WH (16), juga berstatus pengangguran, mereka merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Ketiga pelaku ini ditangkap sekira pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” ujar Iptu Boby. Senin (6/5).
Dari ketiga pelaku tersebut, berhasil disita BB (barang bukti) berupa satu bungkus kertas paper merk Djanoko, satu bungkus kertas yang berisi daun ganja kering dan satu gulung kertas paper yang berisi daun ganja kering.
Selanjutnya petugas kami melakukan penangkapan yang kedua, sekira pukul 14.30 WIB, di pinggir jalan ethanol, Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Ditempat tersebut berhasil ditangkap dua pelaku yaitu AM (17) dan AI (17), mereka semua berstatus penangguran dan merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
Dari tangan dua pelaku tersebut, berhasil disita BB berupa satu bungkus kertas berisi daun ganja kering, satu bungkus kertas paper merk Djanoko dan uang tunai sebanyak Rp. 154 Ribu.
Kemudian dilakukan penangkapan ketiga, sekira pukul 15.30 WIB, di kebun karet yang berada di Simpang Lima, Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Ditempat tersebut berhasil ditangkap dua pelaku yaitu DD (17), berstatus pelajar SMK, warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo dan YA (19), berstatus pengangguran, warga Kampung Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Dari tangan dua pelaku tersebut, berhasil disita BB berupa 16 bungkus kertas tulis yang berisi daun ganja kering, satu bungkus plastik klip bening yang berisi potongan batang daun ganja dan tas punggung warna hijau.
Dan penangkapan terakhir, sekira pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Tugu Kuning, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Ditempat tersebut petugas kami berhasil menangkap MS (19), berstatus penangguran, warga Unit II, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Dari tangan pelaku ini berhasil disita BB berupa setengah garis paket narkotika jenis ganja, satu paket ganja kering, tas selendang warna abu-abu dan HP (handphone) samsung type galaxy J2.
Saat ini ke delapan pelaku tersebut sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(Hartawan)
This piece really resonated with me. The analysis was spot-on. Looking forward to discussing this with you all. Check out my profile for more interesting cont