KARYANASIONAL.COM, Lampung Tengah __ Nasib malang menimpa wanita yang mengalami keterbelakangan mental ini.
Sebut saja Bunga (23), warga Dusun Bandar Sari, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, ini kehormatannya direnggut tetangganya, Junaidi (50).
Perbuatan biadab itu dilakukan tersangka di kebun belakang rumah korban sebanyak dua kali pada Agustus 2018 lalu.
Junaidi diamankan Tim Tekab 308 bersama Unit PPA Polres Lampung Tengah (Lamteng) di kediamannya, Senin, 13 Mei 2019.
Kasatreskrim Polres Lamteng, AKP Firmansyah, mendampingi Kapolres, AKBP I Made Rasma, mengungkapkan peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada tahun lalu.
“Korban diajak ke kebun belakang rumahnya lalu disetubuhi. Kejadian berulang tersebut terjadi pada Agustus 2018,” ujarnya, Selasa, 14 Mei 2019.
Korban lalu menceritakan kepada keluarganya. Tidak terima, keluarganya lalu melaporkan pelaku ke Polres Lampung Tengah, dengan nomor Laporan Polisi: LP/219-B/II/2019/Polda lampung /Res Lamteng tanggal 14 Februari 2019.
“Selanjutnya, Unit PPA Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Setelah saksi dan barang bukti cukup, Tim Tekab 308 dan Unit PPA Polres Lamteng menangkap pelaku,” terang AKP Firmansyah.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Lamteng guna penyedikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHPidana dan atau 286 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya sembilan sampai dengan 12 tahun penjara,” ungkap AKP Firmansyah. (Rendra)