KARYANASIONAL.COM, TULANG BAWANG __ Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap DE (19), pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di dua TKP (tempat kejadian perkara).
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Senin (08/07/2019), sekira pukul 21.30 WIB, di perempatan lampu merah, Jalintim (jalan lintas timur), Terminal Menggala.
“DE yang berprofesi swasta, merupakan warga Terminal Menggala, Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur AKP Zainul, Selasa (09/07/2019).
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Nori Saputra (19), berprofesi swasta, warga Jalan Ismail Patih, Terminal Menggala, Kelurahan Menggala Selatan. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 459 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Menggala, tanggal 06 Juni 2019, kerugian HP (handphone) Asus Zenfone Go.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Selasa (05/06/2019), sekira pukul 23.00 WIB, di dalam Masjid Nur Iman, Terminal Menggala. Yang mana saat itu korban bersama dengan saksi YP (13), berstatus pelajar, warga Jalan Ismail Patih, Terminal Menggala, Kelurahan Menggala Selatan tidur di dalam masjid tersebut, sebelum tertidur korban mengecas HP miliknya dengan menggunakan charger yang dibawanya dan meletakkan HP tersebut di atas galon air.
Hari Rabu (06/06/2019), sekira pukul 02.00 WIB, saksi YP terbangun dan melihat dua unit HP yang diletakkan di atas galon air sudah tidak ada lagi, hanya tertinggal chargernya saja. Saksi lalu membangunkan korban untuk memberitahukan peristiwa tersebut. Kemudian korban bersama saksi berusaha mencari HP yang telah hilang tetapi tidak berhasil ditemukan. Paginya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Menggala.
“Berbekal laporan dari korban, petugas kami melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berikut BB (barang bukti) HP Asus warna hitam dan HP Samsung A30 warna biru berhasil di ungkap,” terang AKP Zainul.
Menurut keterangan dari pelaku saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku telah dua kali melakukan aksi kejahatan curat HP, TKP pertama di Jalan Raya, Gunung Sakti dan TKP kedua di Masjid Nur Iman, Terminal Menggala. Pelaku ini juga merupakan residivis dalam kasus yang serupa.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Hartawan).