KARYANASIONAL.COM, Metro – Pemerintahan Kota Metro tidak terdiri dari satu Pemerintah tapi ada dua lembaga yakni, DPRD dan Pemerintah Kota.
DPRD mempunyai wewenang dalam pengawasan terhadap kebijakan pemerintah Kota, Salah satunya yang berkaitan dengan fungsi pengawasan pembangunan.
Kedua Lembaga itu, merupakan bagian dari sistem tata Negara yang punya pengaruh dan peranan penting dalam Pemerintahan.
Hal itu diungkapkan oleh, anggota Komisi II DPRD Kota Metro, Provinsi Lampung, Alizar diruang kerjanya. Terkait pembangunan ruko di jalan Jendral Sudirman, senilai milyaran rupiah yang hangat menjadi perbincangan publik, Rabu 17/07/2019.
“Masalah pembangunan ruko di jalan Jendral Sudirman, selama ini pihak DPRD tidak pernah diajak bicara. Baru kemarin pas lagi ada hearing, antara DPRD, Disdagsar dan perwakilan pedagang shopping Center, baru ada pembicaraan. Sedangkan pembangunan ruko tersebut sudah berjalan,”katanya.
Diketahui, hearing tersebut membahas terkait masalah pengosongan kompleks pertokoan Shopping Center sebagai tindak lanjut rencana peremajaan/renovasi.
“Namun sangat disayangkan kebijakan Eksekutif, saya nilai sepihak. Karena sebelumnya tidak ada koordinasi dengan pedagang dan DPRD, terkait pengosongan pedagang dari kawasan Shopping Center,”terang alizar.
Dari hasil hearing tersebut pengosongan ditunda sementara. Tidak ada pemagaran ataupun pembongkaran di Shopping Center sesuai yang diinginkan para pedagang.
“Kalau pihak Pemerintah mau bergerak atau berjalan sendirinya ya monggo. Namun pihak DPRD tidak bertanggung jawab jika ada masalah. Kerena memang selama ini tidak ada musyawarah. Namun perlu diketahui, untuk penghapusan aset daerah perlu persetujuan DPRD juga,” jelas Alizar. (Wahyu)