Example 728x250
Berita PilihanLampung Utara

Korupsi ADD dan DD 2016, Tiga Pejabat Desa Ratu Abung Resmi Ditahan Kejari Lampura

69
×

Korupsi ADD dan DD 2016, Tiga Pejabat Desa Ratu Abung Resmi Ditahan Kejari Lampura

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, LAMPUNG UTARA __ Tiga orang pejabat Desa Ratu Abung, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) resmi menjadi tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 lalu, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura, Rabu 24 Juli 2019.

Kasi Pidsus Kejari Lampura, Van Barata Semenguk, didampingi Kasi Intel, Hafiz, mewakili Kajari Yuliana Sagala mengungkapkan, ketiga pejabat pemerintah desa itu langsung dilakukan penahanan karena diduga kuat terlibat korupsi ADD dan DD Tahun 2016.

“Ketiganya pejabat desa ini langsung dilakukan penahanan karena diduga melakukan korupsi anggaran dana desa,” katanya.

Dijelaskannya, kronologis tindak pidana korupsi ADD dan DD tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh pejabat Desa Ratu Abung, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.

Ketiga tersangka yakni, Manijah (Kepala Desa), Sabardi (Sekdes) dan Zainal Fardi selaku Pj Kades. Ketiganya terbukti menyalahgunakan ADD dan DD tahun anggaran 2016.

Dalam perkara ini, terang Barata pihaknya menemukan kerugian negara sekitar 80 juta rupiah. Dimana lanjut dia aliran anggaran ADD dan DD ini mereka cairkan untuk kegiatan pembangunan desa. Namun saat pencairan terdapat sisa anggaran yang dibagi-bagi kepada ketiga tersangka.

“Yang melakukan ini adalah Sekdesnya, Kadesnya melakukan korupsi saat pencairan 60 persen sedangkan Pj saat melakukan pencairan 40 persen,” jelasnya.

Penetapan ketiga tersangka, lanjut dia, dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang diduga menyelewengkan anggaran dana desa dan dana desa sejak tahun 2019.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku korupsi dana desa itu, lanjut Van Barata ketika tersangka tersebut langsung dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Kotabumi agar memudahkan langkah pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiganya.

Dikatakan Van Barata Semenguk, dibawah kepemimpinan Yuliana Sagala, Kejaksaan Negeri Lampung Utara akan memberikan kejelasan terhadap perkara yang ditangani jajarannya.

‎Ia mengatakan ketiga pejabat pemerintah desa itu langsung dilakukan penahanan karena diduga kuat terlibat melakukan korupsi ADD dan DD anggaran tahun 2016 lalu setelah menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Kejari setempat.

“Ketiga pejabat desa ini langsung dilakukan penahanan karena diduga melakukan korupsi anggaran dana Desa dengan kerugian Negara sebesar Rp 78.000.000,” ujarnya.

Dijelaskannya, kronologis tindak pidana korupsi dengan rincian untuk pembangunan sebesar Rp.423.850.000,- pembangunan jalan telford sebesar Rp.351.141.000,-.

Pembangunan gorong gorong 5×0,5×0,5 Meter sebanyak 8 unit dengan nilai Rp.43.646.000,- Pembangunan gorong gorong 6×0,5×0,5 Meter sebanyak tiga unit dengan nilai Rp.19.364.000,- dan Rp.79.812.800

“Dari seluruh pagu anggaran tersebut BPK menemukan kerugian Negara sebesar Rp 78.000.000, sehingga pihak kejaksaan menyimpulkan dugaan korupsi tersebut dilakukan secara bersama sama oleh pejabat Desa Ratu Abung, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.

“Yang melakukan korupsi dana desa ini sekdes dan kades pada saat pencairan enam puluh persen di tahap pertama, lalu sekdes bersama pj kades pada pencairan tahap keduanya,” katanya.

Untuk ketiga tersangka lanjut Van, akan dijerat Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3.

“Pasal 2 ayat (1) setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah” ujarnya.

Kepada para kepala desa bersama perangkat desa se-Kabupaten Lampung Utara, Van Barata mengimbau agar melaksanakan setiap anggaran desa sesuai dengan peruntukan dan aturan yang ada agar tidak menyimpang dari peraturan yang berlaku.

“Harapan kita kepada para kepala desa agar melakukan semua sesuai dengan prosedur dan aturan anggaran dana desanya,” pungkasnya. (Edi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }