KARYANASIONAL.COM, TULANG BAWANG __ Masyarakat Kampung Badarou Indah, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang mendapatkan penyuluhan hukum tentang kekerasan dalam rumah tangga, Rabu (24/07/2019)
Dalam penyuluhan yang diisi oleh Kasi Intel KNTB, RD Akmal, juga dari pihak Kajari Tuba, dihadiri lebih dari 150 warga setempat.
“Beberapa kemajuan berkenaan dengan perlindungan terhadap hak perempuan yang muncul dalam UU ini yaitu ketegasan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusian serta tindak pidana,” jelas Akmal.
Masih kata dia, KDRT mencakup tindak kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga atau kekerasan ekonomi.
“KDRT bukan lagi dipandang sebagai masalah Domestik. peran aktif masyarakat di akui secara hukum. akan tetapi ada pembatasan peran aktif masyarakat dalam hal kekerasan fisik dan psikis antara suami isteri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari dan terhadap kekerasan seksual antara suami isteri,” terangnya.
Perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga dari tindak kekerasan oleh majikan (orang yang mempekerjakan dan keluarga).
“Penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga hendaknya memiliki nuansa keadilan gender baik sejak penerimaan SPPD hingga pelaksanaan putusan pengadilan dimana amanat UU PKDRT mengatur ihwal kewajiban bagi aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk melindungi korban agar lebih sensitif dan reaponsif terhadap kepentingan rumah tangga yang sejak awal diarahkan pada keutuhan dan kerukunan rumah tangga,” lanjut dia. (Hartawan)