KARYANASIONAL.COM, Bandar Lampung – Petugas Jatanras Polda Lampung meringkus Tersangka Iwan, Andi Kesuma dan Maulana setelah mendapatkan laporan dari konsumen leasing yang merasa terancam dan ketakutan.
“Dengan menggunakan senjata tajam serta pistol, ketiga pelaku ini membuat keresahan dan telah melakukan intimidasi terhadap korban.” kata Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Barly Ramadhani, Senin 29/7/2019.
Para pelaku diketahui melakukan penagihan angsuran kendaraan yang telat dua bulan dengan melakukan penghadangan serta perampasan di tengah jalan dan membawa korban ke kantor BCA Finance.
“Siapa saja yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat akan kita tindak. Kalaupun dengan alasan menagih angsuran, prosedur yang dilakukan mereka ini menyalahi prosedur secara UU Fidusia.” imbuh Kombes Pol Barly.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga pelaku dan barang bukti mobil kredit korban saat ini telah diamankan di Markas Kepolisian Daerah Lampung. (Wahyu)
Insightful read! I found your perspective very engaging. For more information, visit: READ MORE. Eager to see what others have to say!