KARYANAAIONAL.COM, Lampung Timur – Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tujuan dari Program tersebut yakni, memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Ironisnya, Program Pemerintah tersebut diduga menjadi ajang cari keuntungan. Seperti yang terjadi di Desa Balai Rejo, Kecamatan Batang Hari, Kabupaten Lampung Timur, Jumat 30/8/2019.
Dalam praktiknya, dari 1.150 bidang yang dibuat atau diajukan oleh Kades, warga dibebani biaya sebesar 440 ribu/bidang, dengan sistem dua tahap pembayaran yang pertama senilai 200 ribu dan sisanya setelah sertifikat selesai.
Diketahui, dalam pembuatan Sertifikat hanya dikenakan biaya untuk pembelian materai dan Photo Kopi berkas dengan pengertian (biaya) yang harus di keluarkan oleh pemohon tidak lebih dari 200 ribu.
Memang uang sejumlah itu nilainya tak seberapa namun ada warga yang merasa terbebani dikarenakan ekonomi yang lemah, dan jika dijumlahkan secara menyeluruh nilainya cukup fantastis mencapai Rp.276.000.000.
Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dengan adanya program tersebut kami sebagai masyarakat menyambut baik. “Namun dengan adanya biaya sebesar itu tentu sangat memberatkan, mengingat pembuatan sertifikat itu dalam pengertian Masyarakat kan gratis. Maka dengan adanya biaya tersebut tentu membuat pertanyaan kami,”ungkapnya.
Menyikapi permasalahan tersebut, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GOTI, akan segera turun kelapangan. Menurutnya perbuatan yang dilakukan oleh Kades setempat sudah melanggar hukum. (Wahyu)
Fantastic perspective! The points you made are thought-provoking. For additional insights, check out this link: FIND OUT MORE. What do others think about this?