Example 728x250
Berita PilihanLampung Tengah

Akibat Hutang, Aksi Kejahatan Rizal Efendi Berujung Ke Jeruji Besi

58
×

Akibat Hutang, Aksi Kejahatan Rizal Efendi Berujung Ke Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Lampung Tengah – Lantaran terlilit hutang, Rizal Efendi (50) warga Lingkungan III, Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, nekad merampas uang milik Eka Nila Wati (23) warga Kampung Sumber Rejeki, Kecamatan Bandar Mataram, Kamis (05/09/2019) sekira pukul 16.30 WIB.

Namun aksi kejahatan Rizal Efendi berhasil digagalkan Anggota Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah, sekira pukul 17.30 WIB, dihari itu juga.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. I Made Rasma menjelaskan, kejadian naas yang menimpa Eka Nila Wati berawal ketika korban sedang menghitung uang  modal di ATM Mini / Brilink Surya, Kampung Sumber Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Kamis (05/09/2019) sekira pukul 16.30 WIB.

Kemudian datang pelaku Rizal Efendi dengan mengendarai sepeda motor Honda Mio GT warna Putih ke TKP, dengan modus ingin mengirim uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Dan korban memberitahu bahwa biaya pengirimannya Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).

Pelaku pun beralasan biaya tersebut terlalu mahal, dan meminta ijin untuk menelpon anaknya terlebih dahulu. Korban melanjutkan menghitung uang. Namun tiba-tiba pelaku melompat meja dan menodongkan sajam (senjata tajam) keleher korban sambil mengancam.

“Jangan teriak, kalau gak saya bunuh kamu, saya cuma butuh uang ini”, terang Kapolsek menirukan penjelasan korban.

Karena takut, pelaku pun langsung mengambil uang korban didalam laci, dan berhasil melarikan diri ke arah Bandarjaya. Kemudian korban keluar dan berteriak minta tolong kepada masyarakat sekitar. Mendengar jeritan minta tolong, lalu warga berkumpul ketempat korban, dan menyarankan untuk melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian setempat.

Mendapat laporan dari korban, Kapolsek Seputih Mataram langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Ali Abdulah, beserta jajarannya untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. Ditengah pengejaran polisi, kurang lebih berjarak 5 Kilometer dari TKP, pelaku berhasil diamankan.

“Karena gugup, Rizal Efendi terjatuh ditikungan Kampung Rejo Sari, dan uang hasil rampasannya sempat berhamburan. Karena masih dalam pengejaran, tidak lama Anggota kita bersama korban dan warga datang dan langsung menangkap pelaku”, katanya.

Selanjutnya Rizal Efendi digiring ke Polsek Seputih Mataram berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp. 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah) milik korban, Sajam jenis pisau, dua buah handpone, dan sepeda motor Honda Mio GT warna putih BE 6772 IE, yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya. Kemudian pelaku dibuatkan laporan polisi dari korban, dengan LP/365-B/IX/2019/LPG/RES LT/SEK SEMAT, Tanggal 05 September 2019.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara”, tegas Iptu Arief Wiranto. (Rendra)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }