Example 728x250
Berita PilihanLampung Utara

SMSI Lampura Sayangkan Sikap Arogan Kadiskes

72
×

SMSI Lampura Sayangkan Sikap Arogan Kadiskes

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, LAMPUNG UTARA – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Ardiansyah, mengecam sikap arogansi yang diduga dilakukan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) kabupaten setempat dr. Maya Metissa, karena memaki kontributor Indosiar dan SCTV Lampung Utara, Aji Rezanudin, Sabtu (21/09/2019) lalu. Sikap pejabat itu, dinilai ketua SMSI Lampura tidak mencerminkan pejabat yang bijak dalam mengatasi permasalahan.

Sikap yang disinyalir sebagai upaya mengintimidasi dan intervensi atas tugas pokok serta fungsi jurnalis, yang dilakukan sesaat sebelum pelaksanaan Rapat Paripuna DPRD Lampura terkait Pembahasan Tatatertib dan Pengumuman Pimpinan DPRD Definitif itu, dinilai menciderai Pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Ungkapan ketus yang disampaikan dr. Maya Metissa sangat tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang birokrat yang mampu mengatasi permasalahan dengan bijaksana. Saya menilai, jika dr. Maya Metissa memiliki sikap antikritik,” kata Ardiansyah melalui siaran persnya, Senin (23/09/2019).

Ditegaskan Ardiansyah, sikap antikritik yang ditunjukkan pejabat itu justru akan berdampak pada terganggunya pembangunan daerah secara menyeluruh.

“Sikap antikritik tentu akan berimbas pada roda pembangunan daerah yang sedang diagendakan oleh Bupati Lampung Utara,” paparnya.

Informasi yang dihimpun, insiden dr. Maya Metissa memaki Aji Rezanudin terjadi saat Kadiskes Lampura itu memasuki ruangan rapat dan melihat Aji.

Saat itu, dr. Maya Metissa langsung menghampiri Aji Rezanudin seraya berkata dengan nada keras sambil mengacungkan tangan ke arah wajah Aji.

“Kamu ya yang memberitakan dan merekam saya,” ucap dr. Maya Metissa di hadapan sejumlah tamu undangan dan beberapa awak media setempat, beberapa waktu lalu.

“Sebagai satu solidaritas profesi jurnalis di Lampung Utara, saya mengecam atas sikap dr. Maya Metissa terhadap rekan kami Aji Rezanudin,” kata Ardiansyah.

Dijelaskan Ardiansyah lebih lanjut, hal itu tertuang dalam UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, BAB II Pasal 2, yang berbunyi, penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab.

Dalam UU yang sama, imbuh Ardiansyah, pada Pasal 3 berbunyi penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

Serta dalam Pasal 4 berbunyi, penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.

“Dengan demikian, dr. Maya Metissa disinyalir telah melanggar UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran,” paparnya.

Untuk itu, kata Ardiansyah, Kepala Dinkes Lampura, dr. Maya Metissa, yang terkenal sangat tertutup dan terkesan selalu menghindari wartawan di Lampura dalam menggali informasi, wajib mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf atas sikap tidak mengenakkan yang ditunjukkannya kepada kontributor Indosiar dan SCTV Lampung Utara, Aji Rezanudin.

“Maya Metissa wajib mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf di hadapan publik,” tegas Ardiansyah. (Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }