KARYANASIONAL.COM, Tanggamus – Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus pemusnahan barang bukti yang telah inkrah, Selasa (1/10/2019) dihalaman Kantor setempat.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejari Tanggamus, David Palapa Duarsa, S.H., M.H. dan dihadiri perwakilan Forkopimda Tanggamus, berasal dari 65 perkara, yang terdiri dari perkara narkotika dan obat terlarang serta perkara tindak pidana umum.
Dalan laporannya Ketua Panitia Pemusnahan, Ali Habib S.H. sekaligus Kasi Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Tanggamus, 65 perkara narkoba dan pidana umum itu sudah dinyatakan inkrah sejak November 2018 hingga September 2019.
Berdasarkan Surat Perintah Kajari Tanggamus, Nomor: PRINT/111/N.8.16/Fu.2/09/2019, tanggal 23 September 2019 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.
“Barang bukti dari kasus perkara narkoba, Kejari Tanggamus memusnahkan 147,7406 gram sabu-sabu; lalu 1,6927 gram ganja; dan 80,1462 gram pil ekstasi. Sementara dari kasus tindak pidana umum, barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam (sajam), pakaian, kayu Sonokeling, dan barang-barang lainnya,” ujar Ali.
Ali menyampaikan, teknis pemusnahan barang bukti perkara narkoba dan barang bukti perkara pidana umum, dilakukan berbeda. Untuk barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi, dikeluarkan dari plastik pembungkusnya. Kemudian dituangkan ke dalam air sabun, dimasukkan ke blender, lalu dibuang ke lubang yang sudah disiapkan.
“Terhadap barang bukti narkoba jenis lain (ganja), cara memusnahkannya dengan dibakar di dalam tong pembakaran kemudian dikubur di lubang yang disediakan. Untuk barang bukti perkara pidana umum berupa sajam dan sejenisnya, dipotong-potong dengan alat pemotong khusus kemudian dikubur,” papar Ali.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus David Palapa Duarsa usai memimpin pemusnahan mengatakan, selain barang bukti narkoba dan perkara pidana umum, ada juga barang bukti berupa 1 kilogram sisik trenggiling. David mengatakan, sisik hewan berordo Pholidota itu adalah satu bahan baku untuk menghasilkan zat amfetamin. “Kemudian bisa diubah menjadi sabu-sabu dalam bentuk cair,” kata kajari.
Sebagai satwa yang dilindungi, Kajari Tanggamus menegaskan, masyarakat dilarang memelihara satwa bernama ilmiah Manis javanica tersebut. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan kepada pihak berwajib, jika mengetahui ada yang memelihara trenggiling.
Pemusnahan barang bukti itu, turut dihadiri Dandim 0424/Tanggamus Letkol (Arh) Anang Hasto Utomo, Wakapolres Kompol MN. Yuliansyah, Asisten I Pemkab Tanggamus
Fathurrahman, Sekretaris Diskominfo Derius Putrawan, Kepala Pengadilan Negeri Kotaagung Ardhi Wijayanto, S.H., M.H. dan Kepala BPN/ATR Tanggamus. (Sis)
This article had me hooked! For further reading, check out: DISCOVER MORE. What are your thoughts?