KARYANASIONAL.COM, Bandar Lampung __ Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Panjang Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman kantor setempat, Rabu (06/11/2019).
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari 2015 hingga September 2019, diantaranya yakni barang bukti berupa narkoba jenis sabu, ganja, dan barang bukti lainnya hasil kejahatan yang ditangani Kantor Cabang Kejari Pelabuhan Panjang Bandar Lampung.
Ketua panitia pemusnahan barang bukti, Andri Timur, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum dari 2015 hingga September 2019, yakni kasus narkotika 31 perkara, sajam 1 perkara, pencurian 1 perkara, dan penganiayaan 1 perkara.
“Barang bukti yang dimusnakan diantaranya, sabu 23 gram, ganja 6,5 kg, dan alat isap atau bong,” ujarnya.
Sementara itu Kajari Bandar Lampung Yusna Adia mengapresiasi pemusnahan yang dilakukan Kacabjari Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
“Pemusnahan barang bukti ini harus segera dilakukan, apalagi perkara narkoba, dikhawatirkan disalahgunakan atau hilang atau rusak bisa jadi masalah sendiri bagi kejaksaan,” ujarnya.
Terpisah, Kacabjari Panjang Deni mengatakan, pihaknya kini sudah bisa melakukan pemusnahan sendiri karena sudah memiliki anggaran, ujarnya.
Sementara Camat Panjang Bagus Harisma Bramado, juga mengatakan, sesuai info yang saya terima dari pihak Cabjari Pelabuhan Panjang baru pertama kali dilaksanakan ceremony pemusnahan barang bukti, dan ini penting di buat menurut saya agar warga maupun jajaran uspika mengetahui dan tidak muncul pertanyaan kaitannya dengan pemusnahan barang bukti.
Harapannya saya bisa rutin dilaksanakan, seperti yang disampaikan ibu Kajari Bandar Lampung, harap Camat Panjang Bramado. (Helmi)