KARYANASIONAL.COM – Dua pria berinisial UR (33) dan SH (35) warga Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, Kamis (9/1/20) dinihari tadi.
Kedua pelaku ditangkap atas persangkaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus penodongan yang dilakukannya terhadap pengunjung wisata air terjun Way Lalaan, Kota Agung Timur.
Dari tangan pelaku, turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone Merk Vivo Y91C warna biru dan senjata tajam golok panjang 35 serta 1 kota Handphone Vivo Y91C yang diserahkan korban saat melapor.
Selain menangkap dan mengamankan barang bukti tersebut, Tekab 308 Polres Tanggamus juga memburu seorang pelaku lain berinisial RD, sebab berdasarkan nyanyian keduanya. Mereka melakukan kejahatan tersebut bertiga RD.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH. kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing berdasarkan laporan tanggal 12 Juni 2019 atas nama korbannya Adi Kurnianto (26) mahasiswa asal Belitang Mada Raya Kabupaten Oku Timur.
“Kedua pelaku ditangkap dinihari tadi sekitar pukul 03.00.Wib di rumahnya masing-masing,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.
AKP Edi Qorinas membeberkan, kronologis penangkapan kedua pelaku setelah pihaknya melakukan penyelidikan laporan korban, lalu Tekab 308 mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang melakukan Curas di lokasi Wisata Air Terjun Way Lalaan Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.
“Mendapatkan informasi tersebut Tekab 308 melakukan penyelidikan informasi tersebut, lalu melakukan penangkapan dua dari tiga pelaku tanpa perlawanan,” bebernya.
Dijelaskan Kasat, Curas dilakukan pelaku yang menggunakan cadar warna biru dengan modus penodongan yang sebelumnya menghadang korban yang sedang bersama 3 rekannya hendak menuju ke air terjun ke 2 Way Lala’an. Perannya pelaku UR menodongkan sebilah golok ke leher korban dan pelaku SH menodongkan sajam jenis pisau ke paha korban, sedangkan DPO RD mengawasi situasi seputaran.
“Setelah korban merasa takut, lalu pelaku UZ dan SA merampas 4 unit handphone milik para korban, lali setelah itu para pelaku melarikan diri ke arah atas hutan Way Lala’an,” jelasnya.
Lanjutnya, adapun handphone tersebut diantaranya berupa handphone merk Vivo Y91C, Xiomi 6A, Oppo A71 dan Oppo F1S. “Akibat Curas tersebut korban mengalami kerugian 4 handphone senilai Rp. 6 juta,” tegasnya.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas kejahatannya, keduanya terancam pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (red)