KARYANASIONAL.COM – Masih adanya warga masyarakat di kampung- kampung yang tersandung masalah hukum, akibat melaksanakan perjudian, Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan Babinkamtibmas (Bintara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat) ikut bertanggung jawab untuk mensosialisasikan tentang larangan berjudi dan sanksi hukum bagi warga masyarakat yang melakukannya.
Pada Senin (20/01/2020) Babinsa Koramil 426-02/Menggala Serda Heri Susanto dan Babinkamtibmas Polres Tuba Brigadir Kepala Widoko Dariyanto, melaksanakan anjangsana bersma aparatur Kampung Banjar Agung, di Balai Kampung Banjar Agung, bahas masalah perjudian.
Dalam penyampainanya kepada aparatur Kampung, Babinsa dan Babinkamtibmas menyarankan kepada aparatur kampung sebagai pemangku pemerintahan di Kampung untuk bersama- sama mensosialisasikan kembali masalah larangan perjudian dan sanksi hukumnya, karena masih ada masyarakat kita yang belum sadar.
Melalui aparat Kampung kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Kampung Banjar Agung, Berjudi tidak akan pernah menang dan membuat kita berbahagia, berjudi hanya merusak tatanan ekonomi keluarga, dan menjadi sampah masyarakat, banyak yang bisa kita lihat dan jadikan contoh, karena berjudi mereka terjerat hukum, dan rusaknya kehidupan rumah tangga mereka, kegiatan itu dilarang oleh Negara dan juga Agama.
Jangan kita gadaikan kehidupan dan masa depan keluarga dan anak- anak kita dengan “JUDI”
“Mari kita hindari judi dengan mencari kesibukan lain, dan yang tidak kalah pentingnya adalah dengan beribadah serta mendekatkan diri kepada Tuhan,” pungkasnya. (wan)