Example 728x250
Bandar LampungBerita Pilihan

Toni Eka Candra Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019

62
×

Toni Eka Candra Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Dibawah kepememimpinan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, pemberantasan narkotika dan obat-obatan (Narkoba) menjadi salah satu program kerja yang diprioritaskan pemerintah dalam upaya pencegahan.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Lampung,  Tony Eka Candra, yang juga Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), saat mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Tidak tanggung-tanggung, Politisi senior Partai Golkar ini juga mengajak Konselor Internasional DPD Granat Lampung Rusfian Effendi, dan Akademisi Universitas Tulang Bawang (UTB) M. Ridho, untuk mensosialisasikan Perda tersebut, di Dusun Suka Bandung, Desa Rulung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (25/01/2020).

Dihadapan 300an lebih peserta, Toni menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung telah menabuh genderang perang terhadap kejahatan, Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika khususnya di Provinsi Lampung.

Toni mengungkapkan, Provinsi Lampung saat ini menempati peringkat ke-3 di Sumatera terkait penyalahgunaan Narkoba, dan peringkat ke-8 Nasional, dengan penyalahguna 128 ribu jiwa. Secara nasional pengguna Narkoba saat ini sekitar 5,9 juta jiwa, 22 % diantaranya adalah pelajar, mahasiswa dan generasi muda calon penerus generasi bangsa.

“Setiap hari 50 orang mati sia-sia karena Narkoba, dan mencapai 18 ribu orang setiap tahunnya.” ujar Anggota DPRD Lampung itu.

“Dengan keluarnya Perda Nomor 1 Tahun 2019 diharapkan masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, kelompok ibu-ibu, dan kelompok masyarakat lainnya, mampu meminimalisir penggunaan bahaya Narkotika di Lampung,” lanjutnya.

Sementara itu, Konselor DPD Granat Provinsi Lampung Rusfian Effendi mengatakan, meningkatnya penggunaan narkoba di Indonesia, karena kurangnya pemahaman tentang bahaya dari penyalahgunaan narkoba itu sendiri, dibarengi dengan kurangnya kepedulian masyarakat, dan terkadang aspek penegakan hukumnya pun masih lemah dan tidak berpihak pada rasa keadilan masyarakat.

“Indonesia saat ini sudah bukan lagi darurat narkoba, tapi sudah bencana narkoba. Jika semua lapisan masyarakat serta segenap komponen dan potensi bangsa bersatu padu dalam mencegah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, maka masuknya barang haram tersebut dapat dicegah, dan akan mempersempit ruang gerak para pengedar dan bandar narkoba, sehingga cita-cita Indonesia yang sehat dan bebas narkoba dapat terwujud,” papar Rusfian.

Dia menjelaskan, jenis narkoba yang paling banyak disalahgunakan adalah Ganja, Ekstasi dan Sabu, yang menyasar pada kelompok yang awalnya hanya mencoba pakai, terutama kelompok Pelajar, Mahasiswa dan kelompok Pekerja usia produktif.

Setiap zat atau kandungan yang terdapat dalam narkoba apabila dikonsumsi secara oral maupun diminum akan menimbukan efek kecanduan yang dapat merusak serta merugikan diri sendiri serta orang lain, bahkan penyalahgunaan narkoba adalah sebuah tindak pidana.

“Narkoba itu banyak jumlahnya, karena banyak ragamnya, maka narkoba dikelompokan dalam tiga kelompok besar yakni Narkotika, Psikotropika, dan bahan Adictif lainnya dengan cara penggunaan yang berbeda-beda, ada yang dihisap, disuntik dan dikonsumsi,” terangnya.

Oleh karena itu, perlunya cara pencegahan dan penanggulangan dengan metode preemtif, prefentif, refresif dan rehabilitasi yang dilakukan oleh semua unsur seperti Pemerintah, aparat Kepolisan dan segenap elemen masyarakat lainnya guna menyelamatkan generasi penerus bangsa kedepan.

“Untuk menanggulangi para pecandu yang sudah ketergantungan narkoba, harus dilakukan melaui jalur rehabilitasi medis, psikis, dan sosial secara terpadu dan terintegrasi. Karena melalui jalur ini apabila dilakukan secara massif terpadu dan berkesinambungan serta didukung oleh segenap komponen bangsa, maka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba akan semakin berkurang,” kata Rusfian.

Dalam hal ini,  Akademisi Universitas Tulang Bawang, Ridho pun merasa prihatin, bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi sasaran empuk pasar besar peredaran dan perdagangan narkoba di dunia.

Apalagi 22 % diantaranya adalah pelajar, mahasiswa dan generasi muda calon penerus generasi bangsa. Pecandu narkoba sebagian kecil saja yang dapat pulih kembali kepada kehidupan normal, karena sebagian berakhir idiot dan menjadi beban keluarga, beban masyarakat sekaligus beban negara, bahkan banyak yang menunggu kematiannya.

Mantan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini juga menghimbau kepada seluruh elemen lapisan masyarakat dan komponen bangsa turut serta membantu Pemerintah dan aparat penegak hukum mencegah maraknya peredaran narkoba yang saat ini sudah menjadi fenomena tersendiri di Indonesia.

Pemerintah telah mengeluarkan Perda nomor 1 tahun 2019, didalam BAB III disebutkan upaya pencegahan, dengan sasaran fasilitasi keluarga, pencegahan melalui lingkungan masyarakat, fasilitasi satuan pendidikan, melalui ormas ikut serta mencegah peredaran gelap narkoba, lingkungan instansi pemerintah daerah harus bersih dengan melaksanakan tes narkotika, pengelola Badan Usaha dan Pemondokan/hotel yang anti narkotika, Media Massa serta Komunitas serta Lembaga Adat, juga berperan aktif dengan memberikan edukasi dan Informasi.

“Mahasiswa dan Pemuda harus mampu menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, terhindar dari ancaman Narkoba dan barang haram lainnya, agar pemuda kedepan dapat menjadi penerus bangsa yang bersih, berkarakter dan memiliki pemikiran intelektual yang tinggi. Jangan sampai mahasiswa atau pemuda malah terjerumus kedalam lubang gelap narkoba, mari kita deklarasikan bersama-sama, menolak dan mencegah peredaran gelap narkoba khususnya di Lampung Selatan.” pungkasnya. (Hel/red)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }