KARYANASIONAL.COM – Kasubid Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara (Lampura), M. Hantara menegaskan, terkait rencana Pemerintah Pusat dan DPR RI yang akan menghapuskan tenaga honorer secara bertahap, pihaknya belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat.
“Sampai saat ini kita belum terima surat resmi dari pemerintah pusat untuk penghapusan tenaga honorer. Terus terang saya tidak tahu dan kurang paham masalah itu,” akunya saat dikonfirmasi media diruang kerjanya, Selasa 28 Januari 2020.
Hal inipun dipertegas Kepala BKPSDM Lampura Abdurrahman. Ia mengaku bahwa tekait penghapusan tenaga honorer dirinya belum memerima surat resmi mengenai penghentian dari pemerintah pusat.
Menurutnya, rencana pemerintah pusat ‘merumahkan’ pegawai honorer belum jelas indikatornya. Termasuk keputusan dan peraturan resminya.
“Isu pemecatan atau pemberhentian honorer itu kita belum tahu kriterianya seperti apa, karena kan honorer ada THL (Tenaga harian lepas) dan TKS (Tenaga kerja sukarela),” katanya.
Di Lampung Utara, lanjutnya, pegawai honorer terdiri dari dua surat keputusan (SK). TKS berdasarkan SK kepala dinas, sedangkan SK bupati untuk THL yang sudah ada sejak tahun 2004-2005.
Menurutnya, pemecatan massal tenaga honorer jangan sampai mengganggu pelayanan masyarakat.
“Seperti sekolah yang PNS-nya hanya kepala sekolah saja, atau puskesmas pembantu yang berada di desa-desa di Lampung Utara ini masih banyak pustu yang ditunggu dengan bidan honorer,” jelasnya.
Abdurrahman menganggap penghapusan tenaga honorer cukup baik karena untuk membenahi negara dan bangsa. Namun, ia berharap tidak mengorbankan masyarakat yang berada di pelosok pedesaan.
“Seperti guru yang tugasnya untuk mencerdaskan anak bangsa tadi, dan honorer di pustu yang melayani masyarakat secara langsung untuk kesehatan masyarakat setempat,” ucapnya.
Diketahui, jumlah tenaga hononer di Kabupaten Lampung Utara mencapai sekitar 2000-an lebih. (Edi)