KARYANASIONAL.COM – Dalam memberikan pelayan prima kepada warga binaan tidak mampu, Rutan Kelas IA Bandarlampung melakukan kerjasama MoU (Memorandum of Understanding) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Senin 10 Februari 2020.
Kerjasama MoU langsung di tandatangani oleh Kepala Rutan Kelas I Bandarlampung, Rony Kurnia sebagai pihak pertama, dengan Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sejahtera Bersama Lampung, Masayu Robianti sebagai pihak kedua.
Isi dari perjanjian MoU ini dalam bentuk pemberian pelayan Posbakum pada Rutan Kelas I Bandarlampung yang disaksikan oleh Kasi Pelayanan Tahan dan Kasubsi BPHT.
Kepala Rutan Bandarlampung Rony Kurnia menyambut baik kerjasama dari Posbakum Sejahtera Bersama Lampung yang membantu menyediakan jasa advokat.
“Harapannya, kerjasama yang kita lakukan akan semakin baik kedepannya, terutama terkait pelayanan bantuan hukum kepada tahanan yang kurang mampu,” ujar Kepla Rutan.
Hal senada disampaikan Ketua Posbakum Sejahtera Bersama Lampung, Masayu Robianti. Menurutnya, kerjasama pelayanan hukum ini sesuai amanah yang diisyaratkan dalam Peraturan MA (Perma) No. 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
“Perma ini menyikapi ketentuan bantuan hukum yang diterbitkan pemerintah. Langkah ini sebagai bukti komitmen kami dalam memberikan jasa pelayanan bantuan hukum pada masyarakat tidak mampu yang bermasalah dan berhadapan dengan hukum di pengadilan,” tegasnya. (Hifni/red)