Example 728x250
HukumLampung Tengah

Membawa Sabu, Residivis Pelaku Curas Diamankan Polisi

74
×

Membawa Sabu, Residivis Pelaku Curas Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Dalam rangka Ops Antik Krakatau 2020, Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil mengamankan pelaku pembawa narkoba jenis sabu, Jum’at (13/3).

Pelaku yang berinisial JKP (22) itu merupakan residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), yang tinggal di Kampung Qurnia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arif Wiranto, mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma menjelaskan, pelaku JKP ditangkap berdasarkan laporan warga bahwa adanya penyalahgunaan narkoba ditempat hiburan orgen tunggal di Kampung Wirata Agung, Kecamatan Seputih Mataram.

Mendapat laporan dari masyarakat, Kapolsek Seputih Mataram langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan lidik. Hasilnya, pelaku diduga residivis Curas berinisial JKP.

Setelah mengantongi ciri-ciri dan identitas tersangka, Anggota Polsek Seputih Mataram langsung melakukan penghadangan terhadap pelaku di Jalan Raya tepatnya di Kampung Utama Jaya, Kecamatan Seputih Mataram.

“Saat dilakukan pengeledahan, di sepeda motor yang dibawa pelaku ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam bungkus rokok, dan alat hisapnya (bong),” ujar Kapolsek.

Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mapolsek Seputih Mataram guna dilakukan penyidikan dan dibuatkan laporan Polisi : LP /76-A/III/2020/Polda Lpg/Res Lamteng/Sek Semat Tgl 13 Maret 2020.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku JKP dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara,” tegas Iptu Arif Wiranto. (red)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }