KARYANASIONAL.COM – DPRD Lampung Tengah (Lamteng) mengeluarkan surat edaran dalam pencegahan dan antisipasi penyebaran corona virus desiase 2019 (Covid-19).
Surat edaran tersebut sabagai tindaklanjut himbauan Gubernur Lampung Nomor : 440/1022/06/2020, tentang antisipasi kesiapsiagaan menghadapi infeksi virus corona di Provinsi Lampung, dan surat edaran Bupati Lamteng Nomor: 440/0394/Setda.1.01/III/2020, tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan virus corona.
Ketua DPRD Lamteng Sumarsono meminta Pimpinan dan Anggota DPRD Lamteng untuk menunda kegiatan perjalanan dinas keluar daerah selama 14 hari kedepan, dan menunda kegiatan DPRD yang menghadirkan undangan atau masyarakat seperti rapat paripurna, tindaklanjut pengaduan masyarakat dan kegiatan lain yang bersifat masal.
Kemudian, menunda penerimaan kunjungan kerja dari luar Provinsi Lampung, dan melaksanakan pengukuran suhu tubuh yang disediakan di kantor DPRD, dan apabila suhu lebih dari 38 celcius agar segera memeriksakan ke fasilitas kesehatan terdekat.
Atas dasar himbauan Gubernur Lampung dan surat edaran Bupati, DPRD Lamteng mengeluarkan surat edaran dengan nomor 195/SE/Setwan.IV.I/DPRD/2020, dalam rangka menindaklanjuti pencegahan dan antisipasi penyebaran virus corona.
“Dalam surat edaran ini kita menghimbau kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Lamteng untuk menunda perjalanan dinas serta agenda pertemuan seperti hearing dengan masyarakat, dinas dan lembaga lainnya,” ujar Ketua DPRD Lamteng Sumarsono didampingi Sekretaris Dewan Syamsi Roli.
Selain itu, Anggota DPRD Lamteng diminta untuk mesosialisasikan pencegahan penyebaran virus corona didaerah pemilihan masing-masing, dan melaporkan kepada Dinas Kesehatan atau Puskesmas setempat, apabila ada warga baru yang datang dari luar daerah maupun luar negeri untuk dicek kesehatannya.
“Anggota DPRD Lamteng juga diminta untuk turun kelapangan dalam mensosialisasikan penyebaran virus corona atau Covid-19 agar masyarakat tetap tenang dan tidak resah dengan virus tersebut, dan memantau masyarakat yang diindikasikan ada gejala-gejala yang mengarah ke virus corona ke Puskesmas terdekat dan BPBD setempat,” terangnya.
Demikianlah surat edaran DPRD Lamteng yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih. (red)