KARYANASIONAL.COM – Polsek Baradatu Polres Waykanan meringkus pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) yang kerap beraksi di Kampung Gedung Pakuon, Bumi Rejo dan Kampung Bumi Merapi, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan, Jum’at (27/3/2020).
Pelaku yang berinisial IW (33) merupakan warga Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan.
Kapolsek Baradatu Kompol Sarial Efendi, mewakili Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung menerangkan, kejadian pertama pelaku melakukan aksi Curat pada Rabu 11 Maret 2020 di Kampung Gedung Pakuon, dengan korban Melly yang terkejut saat bangun dari tidurm melihat jendela rumah sudah dalam posisi terbuka.
Ketika Melly hendak mengambil handpone merk oppo tipe A7 warna hijau dan handpone merk vivo tipe 1904 di atas meja ruang tengah sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Baradatu.
Untuk TKP kedua kronologis kejadian pada Jum’at 20 Maret 2020 dengan korban Gimun (48) warga Kampung Bumi Rejo Baradatu, yang sedang memetik buah jagung di kebunnya. Kemudian korban hendak pulang dan melihat sepeda motor honda Kharisma warna Hitam Nopol: BG 5362 PH tahun 2004 miliknya yang di parkir di pinggir kebon sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban pun melaporkan ke Polsek Baradatu.
Selanjutnya pada aksi ketiga, IW melakukan pencurian pada Senin 16 Maret 2020 di rumah korban Parno (47) warga Kampung Bumi Merapi, Kecamatan Baradatu, yang sedang menderes getah karet miliknya di Kampung Cugah. Kemudian saat korban hendak pulang, sepeda motor yamaha vega ZR warna Biru nopol : BE 4772 WC miliknya yang diparkir lebih 100 metet dari korban sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta, dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Baradatu.
Sementara penangkapan pelaku berawal pada Sabtu 21 maret 2020 sekitar pukul 15.00 Wib. Anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kampung Bumi Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.
Petugas yang mendapatkan informasi langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyergapan, akhirnya pelaku IW berhasil diamankan tanpa perlawanan. Setelah dilakukan pengeledahan hasilnya di dapatkan barang bukti berupa empat buah mata kunci leter T, satu buah tang , obeng cengkeh dan satu buah jaring warna kuning gagang kawat.
Berdasarkan pengakuan pelaku, handphone dan kendaraan motor korban sudah dijual di Bukit Kemuning, sehingga petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BB Sepeda Motor Honda Karisma di Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utaram. Dan dua unit Handpone diamankan disalah satu cuonter di pasar Bukit Kemuning.
Saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah di amankan di Mako Polsek Baradatu. Sedangkan barang bukti R2 Vega masih dalam pencarian.
“Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kapolsek. (Rahmat)