KARYANASIONAL.COM – Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya melantik empat orang Penjabat (Pj) Kepala Kampung (Kakam) di Ruang Rapat Utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Rabu (1/4/2020).
Bupati Waykanan mengatakan, Pengangkatan Pj. Kepala Kampung merupakan suatu amanah dari pimpinan, karena dianggap mampu untuk mengemban tugas. Oleh karena itu hendaknya menjaga amanah dengan penuh rasa tanggungjawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
“Bekerja dan laksanakanlah tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggungjawab sesuai dengan fungsi dan tugas sebagaimana telah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” seru bupati.
Dia mengatakan bahwa tugas yang mendesak saat ini adalah pencegahan terhadap penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Jadi diharapkan seluruh elemen masyarakat, khsusnya Pj. Kepala Kampung yang baru dilantik untuk bersama-sama memerangi virus mematikan tersebut.
“Pj. Kepala Kampung harus punya tanggungjawab diwilayah kerjanya masing-masing. Himbau masyarakat agar tetap tenang, tidak panik, dan tetap produktif dengan meningkatkan kewaspadaan agar penyebaran Covid-19 ini bisa kita hambat dan di stop,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menjaga kebersihan diri dan lingkungannya masing-masing. Jaga diri, keluarga, persaudaraan, dan jaga masyarakat dengan memberi jarak aman. Masyarakat harus sebisa mungkin menghindari kegiatan yang menimbulkan keramaian sesuai ketentuan dari pemerintah.
Berdasarkan status kedaruratan daerah, jajaran pemerintah daerah dibantu TNI dan Polri serta pemerintah pusat terus melakukan langkah-langkah efektif dan efisien untuk menangani dampak penyebaran Covid-19. Pemerintah juga membuat kebijakan tentang proses belajar dari rumah bagi pelajar dan mahasiswa, serta membuat kebijakan ASN bisa bekerja dari rumah.
Selain masalah Covid-19, orang nomor satu di Kabupaten Waykanan juga memberi penekanan untuk menjadi perhatian Pj. Kepala Kampung sebagai berikut:
Pertama, bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh sesuai dengan fungsi dan tugas Kepala Kampung berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, sebagai unsur pemerintahan kampung, Kepala Kampung dan BPK merupakan mitra, untuk itu kepala kampung harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan di kampung.
Ketiga, dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Waykanan melalui Alokasi Dana Desa/Kampung (ADD/ADK), agar Pj. Kepala Kampung dan BPK dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan ADD/ADK, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dan pengelolaannya dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Keempat, agar kiranya Pj. Kepala Kampung menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di kampung, baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga kampung secara keseluruhan, sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian kampung baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi, dalam kerangka membantu Pemkab Waykanan mewujudkan visi yaitu “Waykanan Maju dan Berdaya Saing”. (Rahmat)