Example 728x250
HukumWay Kanan

Cegah Covid-19, 96 Napi Lapas Waykanan jalani Asimilasi di Rumah

56
×

Cegah Covid-19, 96 Napi Lapas Waykanan jalani Asimilasi di Rumah

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Sebanyak 96 Nara Pidana (Napi) menghirup udara bebas lebih cepat terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tengah mewabah di Indonesia dan seluruh dunia pada umumnya.

Mereka menjalani asimilasi dirumah serta mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.

Demikian disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Syarpani, di halaman lapas saat merumahkan yang disambut sukacita pihak keluarga yang menjemput, Senin (6/4).

“Iya benar, 96 napi dikeluarkan melalui program Asimilasi dirumah, ini menjadi bagian langkah dalam penecegahan penyebaran Covid -19 di Lapas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Pada hari ini sebanyak 63 napi dan pada hari Rabu yang lalu tanggal 1 april sebanyak 33 napi,” ungkap Syarpani.

Syarpani menyampaikan bahwa pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Assimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -19, Keputusan Menteri HUkum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Assimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama

Selanjutnya Pembimbingan akan dilakukan oleh Pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi di Bukit Kemuning dan pengawasan akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan.

“Iya dilakukan pembimbingan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi, karena pembebasan Napi kami serah terimakan kepada pihak Balai Pemasyarakatan. Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap Narapidana/Anak di lapas/rutan/LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19,” terang Syarpani sesuai petunjuk Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho saat Teleconference.

Ia menegaskan Narapidana/Anak yang terkait PP 99 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut.

“Ini hanya untuk Napi yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika (pidana diatas 5 tahun), korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional terorganisasi dan warga negara asing,” tambah Syarpani.

Hingga akhir tahun 2020, masih tersisa 33 narapidana lagi yang akan dirumahkan.

“Sampai hari ini baru 96, sisanya sebanya 33 akan dirumahkan jika sudan 1/2 menjalani pidana. Total 129 keseluruhan ditahun 2020”, tutupnya.

Lapas Kelas IIB Way Kanan telah melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 seperti pembatasan kunjungan fisik dan menggantinya dengan kunjungan online lewat video call, sosialisasi, penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer, penyemprotan dan penyediaan bilik disinfektan, pengukuran suhu tubuh, baik petugas maupun WBP, peniadaan sementara kegiatan pembinaan, baik internal maupun yang melibatkan pihak eksternal, termasuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 guna menerima dan memeriksa informasi mengenai penyebaran virus ini di lingkungan lapas. Bahkan, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan serta pembimbingan klien bapas pun sudah dilakukan secara online sebagaimana imbauan pemerintah tentang physical distancing. (Rahmat)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }