Example 728x250
HeadlineLampung Tengah

Anggota DPRD Ini Geram Soal Dugaan Pelaksanaan Program Bansos Sembako di Lamteng yang Tak Sesuai Pedoman dari Kemensos

73
×

Anggota DPRD Ini Geram Soal Dugaan Pelaksanaan Program Bansos Sembako di Lamteng yang Tak Sesuai Pedoman dari Kemensos

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Pelaksanaan bantuan sosial (Bansos) program sembako dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang merupakan pengembangan dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), diduga tak sesuai dengan pedoman umum program sembako tahun 2020.

Hal tersebut memantik reaksi sejumlah pihak, tak terkecuali wakil rakyat di DPRD setempat. Dihubungi via telpon selulernya (ponsel), anggota Komisi II DPRD Lamteng Toni Sastra Jaya, S.H, M.H, mengaku sudah mendengar kabar sengkarutnya pengaplikasian program dari Kemensos Republik Indonesia tersebut.

“Kita sudah mendengar kabar itu sejak 2019 lalu. Karena pada waktu itu periodesasi kami baru berjalan, maka kami hanya sebatas mengumpulkan keterangan dan data dari lapangan. Namun pada bulan April ini, kembali kami mendengar aspirasi masyarakat soal BPNT yang dikembangkan menjadi bansos program sembako itu. Kalau tidak salah, Januari-Februari tahun ini besarannya masih Rp.150 ribu itu perlu KPM. Lalu, untuk Maret-Agustus dinaikkan menjadi Rp.200 ribu per KPM, dalam rangka membantu masyarakat akibat penyebaran pandemi virus corona ini,” ulasnya.

Dikatakan pria yang berjuluk Pendekar Hukum Lampung ini, pihaknya sudah menyusuri fakta di bawah mengenai persoalan yang terjadi di dalam sistem penyaluran bansos program sembako itu.

“Dugaan sementara, para penyelenggara program dari Kemensos itu di kabupaten kita ini, mengabaikan pedoman umum program sembako tahun 2020. Soalnya, seperti tercantum pada Bab 1 pedoman bansos itu termaktub dalam poin 1.4 mengenai Tujuan program Sembako adalah; Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan; Memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM; Meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi; serta Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan. Tapi faktanya di lapangan, KPM bersifat konsumtif, dengan hanya menerima paket sembako yang didistribusikan melalui e-warong. Ini kan celaka namanya,” kata Tosa, sapaan akrabnya.

Selanjutnya, imbuh politisi Demokrat ini, masih dalam BAB 1, pada poin 1.5 tentang prinsip pelaksanaan program Sembako ini, harus memenuhi sejumlah indikator, seperti memberikan pilihan dan kendali kepada KPM untuk menentukan waktu pembelian, jenis, jumlah dan kualitas bahan pangan serta e-Warong; KPM dapat memanfaatkan dana bantuan program Sembako pada e-Warong terdekat; E-Warong tidak memaketkan bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang ditentukan sepihak oleh e-warong atau pihak lain, sehingga KPM tidak mempunyai pilihan.

“Dari beberapa poin yang termaktub dalam pedoman itu saja, sudah bisa kita pastikan mekanisme pelaksanaan bansos program sembako tahun 2020 di Kabupaten Lampung Tengah ini semrawut. Contohnya, sembako yang diterima KPM dari e-warong setiap bulannya itu-itu saja. Seperti sudah ada pengkondisian soal jenis sembako, yang memaksa KPM tidak bisa menentukan kebutuhan apa yang hendak mereka beli menggunakan bantuan non tunai itu. Lalu, dengan jenis sembako yang itu-itu saja, beras, telur, kentang, kacang-kacangan, artinya setiap kali bantuan itu turun, sembako itu sudah seperti berbentuk paketan. Ini kan fakta yang sangat mencengangkan bagi kami para wakil rakyat di parlemen,” paparnya.

Dilanjutkan Tosa, untuk e-warong sendiri menurut pedoman tersebut, haruslah warung maupun toko sembako yang dapat membeli pasokan bahan pangan
dari berbagai sumber dengan memperhatikan tersedianya pasokan bahan pangan bagi KPM secara berkelanjutan, serta pada kualitas dan harga yang kompetitif bagi KPM.

“Semangat diadakannya e-warong itu kan untuk mendorong usaha eceran rakyat dalam memperoleh pelanggan, dan peningkatan penghasilan, dengan
melayani KPM. Tapi pelaksanaannya di lapangan ternyata tidak seperti itu. Pemerintah pusat dan daerah seharusnya tidak tutup mata soal ini. Terlebih dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan program Sembako sesuai dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang
berlaku,” sesalnya.

Dengan ditemukannya fakta tersebut, imbuh Toni, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah instansi ataupun lembaga yang terkait dengan bansos program sembako itu.

“Kami di Komisi II DPRD Lampung Tengah yang membidangi ekonomi, akan mengejar fakta-fakta soal bantuan ini. Penelusuran dan pengawasan akan kami lakukan kepada seluruh penyelenggara program ini di kabupaten ini, termasuk ke tingkat yang paling atas. Kalau nantinya ditemukan mata rantai yang kusut dari cerita ini, maka akan langsung kita putus,” tegasnya.

Langkah itu, dikatakan Toni, merupakan opsi preventif penyimpangan yang menurutnya bisa saja dilakukan oleh sejumlah kelompok atau oknum, dengan memanfaatkan momen kepanikan masyarakat atas penyebaran virus corona yang melanda Indonesia beberapa bulan terakhir.

“Jangan main-main ya soal anggaran. Apa lagi bicara uang rakyat. KPK melalui pimpinannya sudah mengeluarkan ultimatum. Barang siapa melakukan korupsi pada saat mewabahnya virus corona, maka hukuman mati sudah menantinya. Kami DPRD Lampung Tengah akan kawal ini sampai tuntas,” pungkasnya. (Sur)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }