KARYANASIONAL.COM – Lima orang pejudi koprok di Kampung Tranggalek, Kecamatan Selagai Lingga, digelandang Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng), Selasa (14/04/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Kelima pelaku judi tersebut berinisial SR (43) dan TS (42) warga Kampung Yukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga, kemudian KTM (43) dan SR (35) warga Kampung Payung Batu Kecamatan Pubian, serta ZA (45) warga Kampung Sedang Agung Kecamatan Sedang Agung.
Penangkapan para tersangka dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Yuda Wiranegara, didampingi Kanit Jatanras Ipda Doni S, berserta jajarannya.
Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, yang resah dengan aktivitas judi koprok dan minum-minuman keras sampai dini hari dikampungnya.
Mendapat informasi, Tekab 308 Polres Lamteng langsung melakukan penyelidikan tentang laporan warga tersebut. Setelah diketahui informasi itu benar, pihaknya langsung melakukan penggrebekan terhadap pejudi koprok, dan para tersangka berhasil diamankan sebanyak lima orang. Sementara pelaku lainnya berhasil kabur dari sergapan polisi.
“Dari tangan para tersangka kita berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai 1.065.000,- (satu juta enam puluh lima ribu rupiah), satu set dan satu buah lapak dadu, dua bilah senjata tajam serta kendaraan roda dua,” terang Kasat Reskrim, Rabu (15/4/2020).
Saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Lamteng untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, dan dibuatkan nomor laporan : Lp / 457 – A / IV / 2020 / Polda LPG/ Res Lamteng/ Tanggal 14 April 2020.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan atau 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun penjara,” Tegas AKP Yuda. (red)