Example 728x250
HukumMesuji

Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya Ungkap Kasus Curat

56
×

Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya Ungkap Kasus Curat

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sejumlah 3 orang, Sabtu (18/4/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

Penangkapan dilakukan atas laporan korban, Laporan Polisi Nomor : LP/ 157 -B /IV/2020/Polda Lampung /Res Mesuji/Polsek Tanjung Raya tgl 18 April 2020 ttg Curanmor, laporan ini sesuai dengan kejadian yang dialami korban pada pagi hari sekira pukul 09.00wib.

Dari impormasi yang berhasil dihimpun  Pelaku yang berhasil diringkus yakni, M.Alimin alias Ali bin Suyanto (33Th) Warga Desa Brabasan yang diketahui adalah Oknum Honorer PU Kabupaten stempat,  Mufli Salim (24Th) Warga Desa Gedung Ram dan Bemo Ilham (26Th) Warga Desa Berasan Makmur.

Ketiga Pelaku tersebut diketahui sedang mengendarai sepeda motor milik korban, sa’at itu berada di Desa Wiralaga Kecamatan Mesuji.

Setelah mendapat  informasi demikian Tekab 308 dan Anggota Polsek Tanjung Raya yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji segera menuju ke lokasi yang dimaksud, setiba dilokasi keberadaan pelaku, yang bersangkutan (TSK)  beserta barang bukti berhasil diamankan.

Namun pada saat hendak dilakukan penangkapan terhadap Pelaku an.Alimin alias Ali , yang bersangkutan hendak melakukan perlawanan, melihat reaksi pelaku demikian maka personil melakukan tindakan terukur terhadap pelaku.

Berdasarkan ket pelaku Alimin alias Ali pernah melakukan Curanmor di Workshop Pemda Desa Brabasan Kec Tanjung Raya Kab Mesuji bersama dgn Tsk an.BEMO maka Tekab 308 Langsung menuju kediaman Bemo dan berhasil mengamankan.

Beradasarkan ket pelaku Alimin alias Ali pernah melakukan perkara lain di wilayah Polsek Tanjung Raya yaitu Curanmor yg dilakukan bersama dengan BEMO dengan Rincian :

1. Perkara Curanmor Tkp Workshop Pemda di Desa Brabasan Kec Tanjung Raya Kab Mesuji (Lp di Polsek Tanjung Raya)

2. Perkara Curanmor Tkp BTLA diduga wilayah Kec Mesuji Timur Kab Mesuji.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni STNK Sepeda Motor Honda Supra X No Pol B 3331 SMH antas nama Leistiana, BPKB Sepeda Motor Honda Supra X No Pol B 3331 SMH, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Supra X warna Merah Hitam No Pol B 3331 SMH, No Ka MH1JB913XEK536472, No Sin JB91E3518502. (Sepeda motor milik korban yg diamankan dr tersangka Alimin alias Ali dan Salim)

Kemudian 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih *(sepeda motor milik pelaku yg digunakan saat melakukan Curanmor), Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti tersebut telah diserahkan ke Mapolsek Tanjung Raya. (Baginda)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }