Example 728x250
HeadlineHukumMetro

Pencuri Motor Dibekuk Tekab 308 Polres Metro

130
×

Pencuri Motor Dibekuk Tekab 308 Polres Metro

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Kota Metro membekuk satu tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres setempat, Senin (04/05/2020).

Tersangka yakni, Robi (20) warga dusun Sindang Sari, Kelurahan Nunggalrejo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.

Sebelumnya, pelaku telah diduga melakukan curat sebuah sepeda motor ND125 warna hitam, Tahun 2005 dengan Nomor polisi : BE 7406 JG, Nomor mesin : JB31E-1106824 dan Nomor rangka : JB31105K108051 Atas nama Edi Kiswanto.

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, penangkapan tersangka berawal atas laporan Agus Yulianto (43) warga jalan Yos Sudarso Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, bahwa sepeda motor miliknya hilang pada hari senin tanggal 20 April 2020.

“Saat melakukan aksinya, pelaku mengambil motor yang terparkir di teras depan rumah dan pelapor mengetahui pada saat hendak berangkat kerja,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Metro dan pada hari Rabu tanggal 22 april 2020 jam 13.15 Wib. Tekab 308 Polres Metro melakukan penyelidikan terkait adanya laporan warga yang kehilangan sepeda motor.

“Kemudian Tim Tekab 308 Polres Metro berkoordinasi dengan korban untuk meyakinkan kendaraan tersebut dan melakukan penyelidikan. Saat tersangka membawa motor tersebut, anggota bergerak cepat melakukan penangkapan pada tanggal 27/4/2020,” lanjutnya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kota Metro, guna penyidikan lebih lanjut. Selain itu, pelaku diketahui seorang resedivis yang belum lama menghirup udara bebas, dengan melakukan tindak pidana yang sama. (Wahyu)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }