KARYANASIONAL COM – Lembaga Analisis Pemerhati Anggaran (Lapang) Provinsi Lampung mengecam adanya Proyek pembangunan gudang pupuk milik PT Bhanda Graha Reksa (BGR) cabang Lampung yang diduga tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“IMB itu menjadi dasar dan syarat mutlak yang harus dimiliki sebelum melakukan kegiatan pembangunan, apalagi ini proyek milik BUMN,” ungkap Sekretaris Lapang, Jhoni GS, selasa (12/05).
Dia menjelaskan IMB merupakan salah satu produk hukum. Itu berdasarkan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG), rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UUBG.
Tak segan, dirinya menuding PT BGR dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan gudang pupuk, termasuk IMB, dalam hal ini bisa dikenai sanksi administratif penghentian sementara sampai dengan diperolehnya IMB gedung sesuai pasal 115 ayat 1 PP Nomor 36 tahun 2005.
Kemudian, dalam pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 disebutkan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
Menurut Jhoni, selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (pasal 45 ayat 2 UUBG).
Ekstremnya lagi, pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara (pasal 46 ayat 3 UUBG).
Jhoni menerangkan bahwa di dalam pasal 48 ayat 3 UUBG disebutkan, bangunan gedung yang telah berdiri tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat layak fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
“Jadi, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan gedung atau rumah dengan IMB berlaku terhadap setiap orang dan tidak ada pengecualian tertentu,” ujarnya.
Memang kata dia, dalam praktiknya pelaksanaan kewajiban untuk melengkapi pembangunan dengan IMB berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakat dan penegakan hukum dari pihak pemerintah daerah.
Karenanya, sudah merupakan keharusan IMB menjadi kewajiban mutlak bagi siapa saja yang ingin melakukan pembangunan tanpa ada pembedaan, “Dan ini perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bandarlampung agar jangan sampai terjadi darurat IMB,” ujarnya.
Ditegaskan Jhoni lagi, Pemkot Bandarlampung harus cepat tanggap untuk menyelesaikan permasalahan terkait ketidaklengkapan berkas pembangunan. Jangan biarkan terjadi tindakan melangkahi aturan.
“Aturan dibuat untuk ditegakkan, bukan untuk dilanggar. Apabila perlu Pemkot memberikan sanksi keras kepada yang melakukan tindakan pelanggaran,” pungkasnya.
Pemkot juga harus tegas dalam memberikan sanksi terhadap PT BGR, “Kalau perlu lakukan pencabutan izin operasional bangunan atau bahkan penghancuran bangunan. Ini sebagai efek jera agar tidak ada lagi pihak-pihak yang semena-mena melakukan pelanggaran. Wibawa Pemkot Bandarlampung dipertaruhkan terkait kasus IMB ini. Masyarakat sangat menunggu kinerja maksimal dari Pemkot,” ujarnya.
Terpisah, salah seorang pegawai Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Bandarlampung yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan bahwa saat ini pembangunan Gudang PT BGR belum dilengkapi adanya IMB, menurutnya itu terjadi karena kurangnya pengawasan dari Pemkot terhadap pembangunan gedung-gedung yang baru berdiri.
“Memang benar gudang pupuk yang dibangun PT BGR belum ada IMB, Kalau kami di DPMTSP sifatnya hanya mengeluarkan perizinan dan tidak bisa memberi teguran, kewenangan itu ada di Perkim,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak PT Nindiya Karya selaku pemenang tender proyek pembangunan gudang pupuk PT BGR yang dihubungi awak media mengaku tidak mengetahui perihal tidak adanya IMB pada gudang yang dibangun itu.
“Maaf pak, kami dilapangan hanya dapat perintah untuk melaksanakan pekerjaan, jadi kami gak tau masalah itu,” tulis Site Manager PT Nindiya Karya, Muslim Firdaus melalui pesan singkat aplikasi Whatssapp. (Helmi)