KARYANASIONAL.COM – Jajaran Polsek Gunung Sugih Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil menangkap pelaku pencurian tandan buah sawit berinisial RK (22), warga Dusun Bumi Agung Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban dijalan kampung setempat, Senin (15/6/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Gunung Sugih Iptu Des Herison Saputra, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan pihak PT. ASM sebagai korban, dengan Nomor Laporan : LP/314-B/III/2020/Polda LPG/Res Lamteng/Sek Gunsu, Tanggal 15 Juni 2020.
Mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka, dan pelaku berhasil diamankan oleh Satpam dibantu Anggota Polsek Gunung Sugih.
“Selain buah sawit, pelaku juga mengambil pagar besi milik PT. ASM Kampung Bumiratu. Modusnya, pelaku masuk kedalam lokasi PT. dengan cara memanjat tembok beton. Setelah berhasil masuk, RK langsung mengambil buah sawit sebanyak 50 tandan,” ujar Kapolsek.
Saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih untuk dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku RK dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Iptu Des. (red)