KARYANASIONAL.COM – DPRD Lampung Tengah (Lamteng) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPPA) Tahun 2019, di Gedung Dewan setempat, Rabu (24/6/2020).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lamteng Sumarsono, didampingi Wakil Ketua I Yulius Heri, Wakil Ketua II Firdaus Ali, Wakil Ketua III Muslim Anshori, para Anggota Dewan dan Sekretaris DPRD Lamteng Syamsi Roli.
Paripurna juga turut dihadiri Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPD dan Jajaran Forkopimda Lampung Tengah.
Dalam sambutannya, Bupati Lamteng mengatakan bahwa LPPA merupakan manifestasi dari pelaksanaan berbagai tugas yang telah diIakukan dan diIaksanakan, baik di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang tertuang dalam APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2019.
Sementara laporan keuangan Kabupaten Lampung Tengah sebagai manifestasi pertanggungjawaban yang kami sampaikan ini didasarkan pada pasal 31 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa:
1. Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan dimaksud paling sedikit meliputi, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar Iaporan keuangan BUMD.
Memperhatikan ketentuan diatas, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah telah menyusun Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 dengan berpedoman pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Selanjutnya Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 Tanggal 27 Desember 2018 tentang APBD Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tanggal 29 Agustus 2019 tentang Perubahan APBD Tahun 2019, dan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 46 Tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Penjabaran APBD Tahun 2019.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Lampung telah melakukan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2019. Atas kerjasama semua pihak baik eksekutif maupun legislatif atas pemeriksaan tersebut sesuaj dengan LHP Nomor 22.AILHP/XVIII BLP/06/2020 tanggal 4 Juni 2020.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Lampung menyatakan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2019 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang bersifat material, dan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini berarti dalam dua tahun berturut-turut kita dapat mempertahankan predikat WTP tersebut.
Sementara Posisi Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pertanggal 31 Desember 2019 yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional , Laporan Arus Kas dan Perubahan Ekuitas telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Kita juga telah berusaha maksimal melaksanakan APBD Tahun 2019 sesuai dengan kebijakan yang teIah ditetapkan bersama melalui perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan, yang diselenggarakan secara terkoordinasi, terpadu, teratur dan terukur berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar bupati.
Berikut rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2019.
1. PAD yang terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah, Pendapatan Retribusi Daerah, serta Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, Lain-lain PAD yang sah sesuai dengan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) terealisasi sebesar Rp193.634.175.310,21 (seratus sembilan puluh tiga milyar enam ratus tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus sepuluh rupiah dua puluh satu sen).
2. Pendapatan transfer yang terdiri dari Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Penyesuaian, Alokasi Dana Desa/Kampung dan Pendapatan Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi sesuai dengan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) terealisasi sebesar Rp2.251.406.005.749,11 (dua trilyun dua ratus Iima puluh satu milyar empat ratus enam juta Iima ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah sebelas sen).
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sesuai dengan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) terealisasi sebesar Rp143.809.387.379,05 (seratus empat puluh tiga milyar delapan ratus sembilan juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah Iima sen).
Selanjutnya Belanja Daerah Kabupaten Lampung Tengah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, Belanja Transfer Bagi Hasil Pendapatan dan Belanja Transfer Bantuan Keuangan terealisasi sebesar Rp2.529.103.615.744,36 (dua trilyun Iima ratus dua puluh sembilan milyar seratus tiga jum enam ratus Iima belas ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah tiga puluh enam sen).
Pembiayaan Netto Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp140.264.890.282,15 (seratus empat puluh milyar dua ratus enam puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah Iima belas sen).
Dari hasil surplus antara pendapatan dengan belanja dan pembiayaan bersih maka diperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2019 sebesar Rp200.010.842.976,16 (dua ratus milyar sepuluh juta delapan ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah enam belas sen).
Kemudian Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Per 31 Desember 2019 yang terdiri dari:
1. Saldo anggaran lebih awal dan Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp139.955.278.082,15 (seratus tiga puluh sembilan milyar sembilan ratus lima puluh lima juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu delapan puluh dua rupiah Iima belas sen).
2. Sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun 2019 sebesar Rp200.010.842.976,16 (dua ratus milyar sepuluh juta delapan ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah enam belas sen) mengalami kenaikan 42,91% atau sebesar Rp60.055.564.894,01 (enam puluh milyar Iima puluh Iima juta Iima ratus enam puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah satu sen) dari tahun 2018.
3. Rincian SILPA terdiri dari Kas Daerah sebesar Rp181.142.323.755.23 (seratus delapan puluh satu milyar seratus empat puluh dua juta tiga ratus dun puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh Iima rupiah dua puluh tiga sen).
4. Kas Dana JKN Puskesmas sebesar Rp8.968.504.972,00 (delapan milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta lima ratus empat ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah).
5. Kas Badan Layanan Umum Daerah Demang Sepulau Raya sebesar Rp1.302.042.798,93 (satu milyar tiga ratus dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah sembilan puluh tiga sen).
6. Kas di BOS sebesar Rp8.597.971.450,00 (delapan milyar Iima ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus Iima puluh rupiah).
Sedangkan untuk posisi keuangan berdasarkan Neraca Kabupaten Lampung Tengah Pertanggal 31 Desember 2019 sebagai berikut :
1. Jumlah Aset Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp3.267.504.094.249,08 (tiga trilyun dua ratus enam puluh tujuh milyar Iima ratus empat juta sembilan puluh empat ribu dua ratus empat puluh sembilan rupiah delapan sen).
2. Jumlah Kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp31.999.440.769,59 (tiga puluh satu milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah Iima puluh sembilan sen).
3. Jumlah Ekuitas sebesar Rp3.235.504.653.479,49 (tiga trilyun dua ratus tiga puluh lima milyar Iima ratus empat juta enam ratus Iima puluh tiga ribu empat ratus tuiuh puluh sembilan rupiah empat puluh sembilan sen).
Kemudia untuk Posisi Laporan Operasional Pertanggal 31 Desember 2019 sebagai berikut:
1. Pendapatan Laporan Operasional Kabupaten Lampung Tengah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, Lain-Iain Pendapatan Daerah yang sah sesuai dengan Laporan Operasional (LO) sebesar Rp2.269.290.260.814,67 (dua trilyun dua ratus enam puluh sembilan milyar dua ratus sembilan puluh juta dua ratus enam puluh ribu delapan ratus empat belas rupiah enam puluh tujuh sen).
2. Beban Laporan Operasional Kabupaten Lampung Tengah yang terdiri dari beban operasi, beban transfer, dan beban Iuar biasa tercapai
sebesar Rp2.249.699.462.345.65 (dua trilyun dua ratus empat puluh sembilan milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus enam puluh dua ribu tiga ratus empat puluh Iima rupiah enam puluh lima sen).
Dari pendapatan Iaporan operasional dan beban operasional tersebut maka didapat surplus Iaporan operasional tahun 2019 sebesar Rp19.590.798.469,02 (sembilan belas milyar Iima ratus sembilan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus enam puluh sembilan dua sen).
Berdasarkan Laporan Arus Kas Kabupaten Lampung Tengah Per 31 Desember 2019, saldo akhir kas sebesar Rp200.010.842.976,16 (dua ratus milyar sepuluh juta delapan ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah enam belas sen), yang terdiri dari:
1. Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi dari penerimaan dan pengeluaran sebesar Rp405.832.066.590,16 (empat ratus lima milyar delapan ratus tiga puluh dua juta enam puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh rupiah enam belas sen).
2. Arus Kas Bersih dari Aktivitas lnvestasi Aset Non Keuangan yaitu dengan adanya penjualan aset dan pengeluaran atas belanja modal selama tahun 2019 dengan nilai minus sebesar Rp347.086.113.896,15 (tiga ratus empat puluh tujuh milyar delapan puluh enam juta seratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah Iima belas sen).
3. Arus Kas saldo awal yaitu dengan adanya penerimaan pembiayaan tahun 2019 sebesar Rp140.609.114.544,15 (seratus empat puluh tujuh puluh sembilan rupiah empat puluh sembilan sen).
4. Saldo akhir kas pertanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp200.010.842.976,16 (dua ratus milyar sepuluh juta delapan ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah enam belas sen).
Dari saldo akhir kas tersebut terdapat pembatasan kas sebesar Rp29.234.156.043,00 (dua puluh sembilan milyar dua ratus tiga puluh empat juta seratus lima puluh enam ribu empat puluh tiga rupiah), yang merupakan Dana Alokasi Khusus Fisik dan Non Fisik serta Dana Non Kapitasi JKN.
Selanjutnya Laporan Perubahan Ekuitas Per 31 Desember 2019 sebesar Rp3.235.504.653.479,49 (tiga trilyun dua ratus tiga puluh lima milyar Iima ratus empat juta enam ratus Iima puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah empat puluh sembilan sen), dengan uraian sebagai berikut:
1. Saldo awal ekuitas sebesar Rp3.215.837.533.868,00 (tiga trilyun dua ratus lima belas milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah).
2. Surplus terhadap Laporan Oprasional sebesar Rp18.612.674.719,02 (delapan belas milyar enam ratus dua belas juta enam ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah dua sen).
Dampak Komulatif Perubahan Kebijaksanaan Mendasar dikarenakan dengan penyusutan aset tetap, kontruksi dalam pekerjaan menjadi aset tetap gedung dan koreksi kapitalusasi aset M39 dengan nilal sebesar Rp1.054.444.892,47 (satu milyar llma puluh empat juta empat ratus empat puluh empat rlbu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah empat puluh tujuh sen).
Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan dalam pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2019 secara lengkap dan terinci.
“Laporan ini juga telah kami sampaikan terlebih dahulu kepada DPRD Lamteng untuk dapat dipelajari dan dibahas, sehingga dalam waktu dekat dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya. (red)