Example 728x250
HeadlineHukumLampung Timur

Pelaku Pembunuhan Agus Alias Gepeng Dibekuk Polisi di Riau

72
×

Pelaku Pembunuhan Agus Alias Gepeng Dibekuk Polisi di Riau

Sebarkan artikel ini

 

KARYANASIONAL.COM – Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku terduga pembunuhan Agus Sutrisno alias Gepeng, warga Desa Cempaka Nuban, yang ditemukan warga di dalam sumur sekitar Perumahan PU Dam Swadaya, Desa Gondang Rejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, Sabtu (4/7) lalu.

Pemburuan Polisi terhadap 2 orang terduga berinisial S (40) warga Desa Sukaraja Nuban, dan W (45) warga Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, dilakukan oleh Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Timur di Back Up Opsanal Polres Siak Provinsi Riau dengan Keseluruhan Anggota 20 personil.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Pekalongan AKP Budi Harto menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut, dengan cara mengajak korban meneguk minum-minuman beralkhokol jenis Pigur di rumah Kosan milik rekan pelaku di Metro hingga mengakibatkan Korban mabuk.

Pada saat korban beserta pelaku akan hendak pulang kerumah menggunakan R2 milik korban, berboncengan tiga, posisi korban berada di tengah. Sesampainya di perbatasan jembatan antara desa Jojog Kecamatan Pekalongan dengan Desa Gedung Dalam Baru Kecamatan Batang hari Nuban, Tersangka S (40) memberhentikan Kendaraannya.

Pada seketika itu, Lanjut Kapolsek, Pelaku W (Dpo) Mencekik Leher korban dari belakang. Sedangkan pelaku S memukuli korban hingga korban meninggal dan mayat korban dibuang ke dalam sumur kosong yang berada di Dusun I Desa Gondang Rejo Kecamatan Pekalongn Kabupaten Lampung Timur, setelah itu pelaku membawa kabur barang-barang milik korban.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi. Kemudi Polisi melakukan pengejaran dan berhasil membekuk para tersangka di tengah hutan Akasia, wilayah hukum Polsek Siak, Provinsi Riau, Sabtu (11/7/2020).

Pada saat itu, pelaku masih tertidur bersama 3 (Tiga) rekan lainya, dan akses menuju tersangka harus menempuh jarak 3 Km, hanya bisa dilalaui dengan berjalan Kaki.

“Saat ini, tersangka sedang dibawa pulang ke Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, terkait tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan nyawa seseorang hilang sesuai dengan Pasal 338 Junto 365 KUH Pidana,” bebernya. (Wahyu)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }