Example 728x250
HukumTanggamus

Ala Garis Star Pembalap Pemotor, Satlantas Polres Tanggamus Buat RHK di Lampu Merah

68
×

Ala Garis Star Pembalap Pemotor, Satlantas Polres Tanggamus Buat RHK di Lampu Merah

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Visualisasi Ruang Henti Khusus Cegah Covid-19 dan Tertib Berlalulintas. Salah Satu Lampu Merah di Kabupaten Tanggamus agar bisa menerapkan jaga jarak saat berkendara.

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tanggamus lampung membuat Ruang Henti Khusus (RHK), meski di wilayah tersebut hanya memiliki 1 buah traffic light (lampu merah) yang terdapat di tengah kota Tanggamus yaitu jalan Ir. H. Juanda Lintas Barat Sumatera.

RHK yang dibuat pun mirip lintasan start Moto GP yang berada di kanan jalan protokol tersebut.

Pembuatan RHK bagi pengendara roda dua tersebut dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan juga salah satu protokol kesehatan.

Kapolres Tanggamus AKB. Oni Prasetya melalui Kasatlantas Iptu Rudi menerangkan, tujuan RHK ini untuk ketertiban kendaraan-kendaraan saat berhenti di lampu merah, sehingga dibuatlah RHK ini.

“Tujuan RHK ini, seperti kendaraan sepeda motor berhenti di batas yang sudah ditentukan. Sedangkan untuk kendaraan roda empat berhenti di belakang RHK. Hal ini agar kendaraan roda dua dan roda empat tidak saling berebutan saat berhenti di lampu merah,” ujar Kasatlantas, Sabtu (18/7/2020).

RHK sebenarnya sudah ada sejak dulu, bahkan dalam undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 sudah ada.

“Untuk sanksi, bila mana ada yang melanggar terutama roda empat yang berhenti di RHK mereka akan dikenakan pasal perambuan. Lalulintas tentang perambua dengan adanya sanksi denda berupa tilang,” ungkapnya. (Angga)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }