KARYANASIONAL.COM – Tekab 308 Polres Mesuji dan Polsek Simpang Pematang berhasil mengungkap kasus TP Curas di Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Berdasarkan surat laporan polisi: LP/B-423/VI/2020/POLDA LPG/RES MSJ/SEK SP PEMATANG, 14 Juni 2020.
Dalam perkara itu, Kapolsek Simpang Pematang AKP Agung Ferdika mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, korban bernama Nanik Suwarni (48)Tahun, Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji dan saksi bernama Sutikno (54) Tahun serta Rahmat Basuki(50) Tahun, Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji,” ujar AKP Agung Ferdika, Jum’at(24/07/2020).
Dijelaskan AKP Agung Ferdika, kronologis pada Minggu 14 Juni 2020 sekira jam 04:00.Wib, telah terjadi TP CURAS dirumah korban Nanik Suwarni. Para pelaku masuk kedalam rumah korban melalui tangga dan mendobrak kamar korban dengan menodongkan sajam keleher korban, kemudian mengikat korban dan suaminya. Selanjutnya pelaku mengambil Barang-barang milik korban berupa 3 unit HP, uang didalam laci sebesar Rp. 2.700.000.- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan barang-barang warung milik korban.
Lanjutnya AKP Agung Ferdika menjelaskan kronologis penangkapan, berdasarkan hasil lidik team gabungan Polres Mesuji dan Polsek Simpang Pematang, diketahui keberadaan salah satu pelaku didaerah pematang OKI Sumsel.
Pada hari Jum,at 24 Juli 2020 gabungan Tekab 308 Polres Mesuji serta Polsek Simpang Pematang dipimpin Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riky Nopriansyah, SH.MH dapat mengamankan salah satu pelaku berinisial MB(38)Tahun, Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI dan berikut barang bukti alat yang digunakan yaitu 1 (satu) unit R2 jenis honda beat warna merah putih. Saat ini pelaku dan BB dibawa ke-Polsek Simpang Pematang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, tutur AKP Agung Ferdika. (Baginda)