KARYANASIONAL COM – Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang bekerjasama dengan Bagian Organisasi dan Humas Ditjen Perhubungan Laut menyelenggarakan sosialisasi penggunaan Aplikasi Sistem Informasi dan Dokumentasi Elektronik (Si DOEL) kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut se Provinsi Lampung.
Sosialisasi di buka oleh Kepala Bagian Tata Usaha KSOP Kelas I Panjang, yaitu Hary Bowo, dan dihadiri oleh para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari UPT Ditjen Perhubungan Laut se Provinsi Lampung, yakni KSOP Bakauheni, UPP Kota Agung, UPP Mesuji, UPP Labuan Maringgai dan UPP Menggala dengan narasumber Kasubbag Humas Sekretariat Ditjen Perhubungan Laut, Benny Sanjaya.
Dalam sambutannya, Bowo menyampaikan bahwa di era keterbukaan informasi publik saat ini, tak dapat dipungkiri bahwa masyarakat semakin kritis dan haus akan informasi, untuk itu segala informasi harus dapat disampaikan kepada masyarakat selaku pemohon informasi, tentunya melalui mekanisme yang sejalan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksananya.
Bowo menambahkan, “di era revolusi industri digital 4.0 saat ini, kecepatan dan keakuratan informasi sangatlah dibutuhkan dan tentunya dapat dicapai melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Demikian pula PPID harus mampu bertransformasi menuju ke era digital, seiring dengan masa transisi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pandemi Covid-19, tentunya penggunaan sistem aplikasi yang berbasis TIK mutlak diterapkan sehingga penerapan physical distancing dapat tercapai karena tidak lagi diperlukan tatap muka antara petugas PPID selaku pemberi informasi dengan masyarakat pemohon informasi dalam memperoleh data” ujarnya.
Menjawab tantangan zaman saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meluncurkan sebuah aplikasi PPID berbasis TIK yakni Sistem Informasi dan Dokumentasi Secara Elektronik atau Si DOEL. “Penerapan pelayanan data dan informasi melalui aplikasi Si DOEL bertujuan untuk meminimalisir interaksi langsung antara pemohon informasi dengan petugas PPID, hal ini sekaligus meminimalisir biaya operasional bagi pemohon informasi seperti biaya foto copy atau biaya transportasi menuju ke Badan Pengelola Informasi karena mereka dapat melakukan permohonan dari rumah atau tempat mereka berada” ungkap Benny. “Alur SOP permohonan informasi dalam Aplikasi Si DOEL ini pada prinsipnya sama seperti permohonan secara manual sebagaimana telah diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor. PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, namun proses dan cara mendapatkannya dilakukan secara digital sehingga proses permohonan informasi dapat dilakukan secara efektif dan efisien” imbuh Benny.
Kegiatan sosialisasi aplikasi Si DOEL di KSOP Kelas I Panjang ini merupakan sosialisasi perdana dilakukan sejak aplikasi ini diluncurkan pada bulan Juni 2020 yang lalu. Untuk selanjutnya akan dilakukan sosialisasi di beberapa provinsi sehingga diharapkan aplikasi ini akan berjalan dan dimanfaatkan di seluruh UPT se Indonesia pada bulan Agustus 2020.
“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik diluncurkannya aplikasi ini, semoga dengan diterapkannya aplikasi Si DOEL ini akan semakin memudahkan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi, dengan tetap menerapkan physical distancing tentunya semakin memberikan kenyamanan baik bagi pemohon informasi maupun petugas PPID di masa pandemi Covid-19 ini” pungkas Bowo.(Helmi)