Example 728x250
HukumTulang Bawang

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Ringkus Komplotan Pelaku Curas di Areal PT. SIL

50
×

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Ringkus Komplotan Pelaku Curas di Areal PT. SIL

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di areal PT. Sweet Indo Lampung (SIL).

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mengatakan, petugas berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana tersebut, di dua lokasi yang berbeda.

“Pertama, hari Senin (24/8/2020), sekira pukul 22.00 WIB, di daerah Register 45, Kabupaten Mesuji, berhasil ditangkap pelaku berinisial DS (22), berprofesi buruh, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng,”ujar AKP Sandy, Selasa (25/5/2020).

Lanjutnya, pelaku DS ini merupakan penadah barang hasil kejahatan dan dari tangannya berhasil disita barang bukti (BB), berupa handphone (HP) merk Oppo A37, warna hitam.

Kemudian dilakukan pengembangan, pada Selasa (25/8/2020), sekira pukul 05.00 WIB, berhasil ditangkap dua orang pelaku utama tindak pidana curas, berinisial SA als HA als TM als TR (34) dan DI (29), di rumahnya masing-masing.

“Dua pelaku tersebut sama-sama berprofesi tani dan mereka juga merupakan warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” tambah AKP Sandy.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku berinisial SA als HA als TM als TR dan DI ini telah melakukan tindak pidana curas kepada seorang perempuan bernama Yuni Astuti (22), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Triharjo, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, hari Sabtu (20/06/2020), sekira pukul 10.45 WIB, di Jalan Poros PT.SIL.

Saat itu korban sedang bersama dengan saksi Nita Surati (24), beprofesi tani, warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Genio, warna putih, tahun 2020 yang masih profit, dari arah pabrik PT. SIL menuju Bedeng Lambang.

“Di tengah perjalanan, sepeda motor yang sedang dikendarai oleh korban, bersama saksi, dihentikan oleh dua orang pelaku yang tidak dikenali, lalu menodongkan pisau jenis laduk ke arah leher saksi Nita dan mengambil paksa tas korban berwarna biru yang didalamnya berisi HP merk Oppo A37, warna hitam dan uang tunai Rp.300 ribu,” jelas AKP Sandy.

Sehingga korban ketakutan dan melarikan diri ke arah plang GPM. Dan para pelaku mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo, warna hitam, tanpa plat nomor, yang mengakibatkan korban terjatuh. Saat korban terjatuh, para pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban dan melarikan diri ke arah PT. SIL. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekira Rp. 17,1 Juta.

Baca Juga! Satlantas Polres Tulang Bawang Kembali Tindak Pengendara ‘Nakal’, Kasat Bilang Biar Kapok
Saat ini, para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang.

Untuk pelaku SA als HA als TM als TR dan DI akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan.

Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. Sedangkan pelaku DS akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, tegas AKP Sandy Galih Putra. (Wan)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }