KARYANASIONAL.COM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Way Kanan melakukan sosialisasi dan penguatan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika) serta penandatangan Nota kesepahaman dengan BNNK Way Kanan. Yang mana merupakan tindak lanjut dari Intsteuksi Presiden No. 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN 2020/2024.
Demikian disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas II B Way Kanan, Syarpani di Aula Sahardjo Lapas Way Kanan, Senin (31/8)
“Ya, Kegiatan ini merupakan wujud dan komitmen Lapas Way Kanan terhadap pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di satuan kerja Lapas Way Kanan. Selain menggelar Sosialisasi pencegahan Narkoba bagi pegawai dan narapidana, dilanjutkan penandatanganan nota kesepahaman dengan BNNK Way Kanan, guna mewujudkan Lapas Way Kanan bebas dari penyalahgunaan Narkotika”. Ucap Syarpani.
“Tak hanya sampai disitu, langkah-langkah yg telah dilakukan Lapas Way Kanan dalam pencegahan peredaran narkoba salah satunya dengan memaksimalkan penggeledahan badan dan barang yang akan memasuki Lapas Way Kanan, serta penggeledahan kamar hunian secara rutin dan insidentil. BNNK nantinya akan melakukan sosialisai secara rutin di lapas”, Tambah Syarpani
Sementara itu, Kepala BNNK Way Kanan, AKBP Taufik BM Tohir sangat berharap dengan adanya kegiatan ini guna meminimalisir terhadap penyalahgunaan narkoba di ruang lingkup Lapas Way Kanan.
“Saya berharap kegiatan sosialisasi P4GN dan kerjasama antara Lapas Way Kanan dengan BNNK Way Kanan ini dapat menjadikan wawasan dalam menambah dan meningkatkan pengetahuan bagi pegawai, serta mampu memperkuat komitmen untuk tidak berurusan dengan Narkoba dan mampu menyebarluaskan informasi tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini kepada keluarga maupun masyarakat luas” Ungkap Taufik
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan Figura Jenis Narkotika dan diakhiri foto bersama. (Rahmat)