KARYANASIONAL.COM – Menyikapi semakin cepatnya penyebaran Virus Corona atau COVID-19, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Aziz M.Si., mengeluarkan maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020 ” Tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2020 ” agar penyebaran virus tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat serta bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19, Selasa (22/9/2020).
Polda Lampung telah melaksanakan sosialisasi dengan cara menyebarkan maklumat , baik menyebarkan secara langsung kepada masyarakat atau melalui media cetak, elektronik dan online.
Dengan isi maklumat sebagai berikut:
1. Dalam pemilihan tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
2. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
3. Penggerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan
4. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.
Kapolda lampung Irjen Pol Drs. Purwadi Arianto , M.Si. Berharap kepada seluruh masyarakat Di Provinsi Lampung agar selalu Mematuhi Protokol Kesehatan covid 19 Dimana pun Kita Berada , yaitu kita selalu memakai Masker, Kita selalu Menjaga Jarak / tidak berkerumun dan selalu mencuci tangan baik sebelum maupun sesudah melaksanakan aktivitas.
KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Email: [email protected]
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG: @humas_poldalampung
(Helmi).