KARYANASIONAL.COM – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 3 Panjang Utara, Kota Bandar Lampung telah diperiksa Inspektorat mengenai pengelolaan anggaran BOS TA 2019. terkait adanya dugaan rekayasa SPJ dana BOS di SDN 3 Panjang Utara.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Mulyadi, S.Sos, Rabu (04/11/2020).
“Ya mereka sudah diperiksa Inspektorat mengenai pengelolaan BOS TA. 2019, dan sejak Kepsek SDN 3 Panjang Utara telah pensiun Juli lalu., posisinya sementara diganti oleh Plh yang sebelumnya merupakan bendahara sekolah,” terang Mulyadi kepada awak media,
Ia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, tidak ditemukan adanya pelanggaran administratif ataupun kerugian negara, “Kita sudah panggil Plh Kepsek SDN 3 untuk kita mintai keterangan, semua sudah dijalankan sesuai juklak dan juknis pengelolaan dana BOS, sudah tepat sasaran dan sesuai peruntukanya,” paparnya.
Lanjutnya, hasil pemeriksaan Inspektorat itu dapat dijadikan acuan ada tidaknya penyelewengan anggaran. “Sejauh ini kami juga tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan SDN 3 Panjang terkait penggunaan BOS TA 2019,” tukasnya.
“Semua telah direalisasikan sesuai RAB sebagaimana juklak juknis BOS pada Permendikbud. Termasuk SPJ-nya juga lengkap sesuai peruntukan kegiatan,” timpalnya lagi.
Meski begitu, pihaknya akan membentuk tim audit internal. Tim ini berbeda dengan tim yang dibentuk Inspektorat. Tim bentukan Dinas Pendidikan akan bekerja menginventarisasi pelaksanaan program agar lebih tepat sasaran.
“Sifatnya untuk pembinaan, karena yang berwewenang memeriksa adalah Inspektorat, kami hanya memberikan arahan dan petunjuk penggunaan dana sesuai juklak juknis dari Kementerian,” ujarnya mengakhiri. (Helmi)