KARYANASIONAL.COM – Seorang oknum guru SMPN di Bandarlampung diduga telah memperlosa seorang anak di bawah umur. yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.
Kasus ini terungkap saat Komnas Perlindungan Anak/LPA Kota Bandar Lampung menerima laporan kekerasan seksual pada anak di bawah umur, Selasa 15 /12/ 2020). Laporan ini diterima di Sekretariat Komnas PA/LPA di Tanjung Baru Kedamaian.
Kejadian ini menambah panjang catatan kejadian kerasan seksual pada anak di Kota Bandar Lampung yang dicatat berdasarkan laporan dari masyarakat menjadi 9 kasus dari 24 laporan yang diterima sepanjang tahun 2020.
Ketua Komnas Perlindungan Anak/LPA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi membenarkan telah diterima laporan. “Ya, kami telah menerima laporan kekerasan seksual terhadap seorang anak, berusia sekitar 17 tahun,” jelasnya.
Pihak korban, lanjutnya, meminta bantuan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis, anak tersebut datang bersama ibu kandungnya.
“Kronologis kejadian pada tanggal 10 Desember 2020 telah terjadi pemerkosaan yang dilakukan oleh A (52 tahun) yang merupakan ayah tiri korban, dengan modus korban diberikan semacam minuman perangsang dan diminumkan kepada korban,” jelasnya.
Sehingga, kata dia, korban merasa nyaman dengan pelaku dan pada saat itulah dengan bejatnya pelaku yang berprofesi sebagai PNS dan guru disalah satu SMP Negeri di Kota Bandar Lampung menyetubuhi anak tirinya. Setelah kejadian baru korban sadar bahwa ayah tirinya telah menyetubuhinya.
“Keadaan ini dibenam sendiri oleh korban selama 3 hari dan baru berbicara kepada keluarganya setelah kejadian tersebut berlangsung. Baru setelah itu korban didampingi ibu kandungnya (K) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Kota Bandar Lampung. Sehingga akhirnya pada Senin 14 Desember 2020 pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan di kediaman pelaku di Tanjung Karang Pusat setelah mengaku bersalah,” jelasya..
Saat ini, kata dia, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara saat melaporkan kejadian dan meminta pendampingan hukum dan psikis, korban terlihat masih trauma dan butuh pendampingan pemulihan.
Menurut Donal Andrias (Sekretaris Komnas PA/LPA Bandar Lampung) yang mendampingi langsung kasus ini, sejauh ini pihaknya telah menghubungi psikiater Mitra Komnas PA Bandar Lampung dan berkoordinasi dengan Dinas P3A Kota Bandar Lampung menyampaikan peristiwa tersebut dan meminta Dinas P3A Kota Bandar Lampung untuk memfasilitasi korban untuk segera dilakukan trauma healing oleh psikiater.
Atas kejadian ini Komnas Perlindungan Anak/LPA Bandar Lampung mengutuk keras apa yang dilakukan pelaku terhadap korban yang merupakan anak tirinya sendiri dan layak dihukum seberat-beratnya berdasarkan UU Perlindungan Anak dan jika perlu dihukum berlapis, diberhentikan sebagai guru (PNS) karena tidak memberikan contoh yang baik sebagai pengajar sehingga dengan hukuman ini benar-benar membuat pelaku jera, ujar Ketua Komnas PA Bandar Lampung.(Helmi)