Example 728x250
Lampung TengahPolitik

Komisi II DPRD Lamteng Gagas Raperda Pembentukan PT. BPRS Rajasa, Ini Penjelasan Toni Sastra Jaya

60
×

Komisi II DPRD Lamteng Gagas Raperda Pembentukan PT. BPRS Rajasa, Ini Penjelasan Toni Sastra Jaya

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Komisi II DPRD Lampung Tengah (Lamteng) menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Rajasa.

Hal itu diketahui setalah Anggota Komisi II DPRD Lamteng, Toni Sastra Jaya S.H, M.H, C.I.L, menyampaikan Raperda Inisiatif tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Tentang Persetujuan Bersama Dua Raperda dan Laporan Kinerja Fraksi, serta Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD setempat, Selasa (12/1/2021).

Toni Sastra menjelaskan, Raperda Inisiatif Tentang Pembentukan PT. BPRS Rajasa merupakan Raperda
Perubahan atas Perda Nomor 08 tahun 2009.

“Raperda ini harus segera disesuaikan karena berdasarkan Pasal 88 ayat (1) Permendagri 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Pebiayaan Rakyat Milik Pemerintah Daerah dinyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku. Ketentuan mengenai BPR wajib menyesuaikan paling Iama 3 tahun sejak Peraturan Menteri 94 Tahun 2017 ditetapkan,” ujar politisi Partai Demokrat Lamteng itu.

Pendekar Hukum Lampung Tengah yang saat ini mengabdikan diri sebagai wakil rakyat dikursi Legislatif Lamteng itu juga menerangkan bahwa, Raperda inisiatif tersebut merupakan Raperda baru diluar Propemperda yang telah ditetapkan, yang bersifat komulatif terbuka dan merupakan amanat Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Meski adanya penambahan Raperda inisiatif Komisi II DPRD Lamteng ini, namun penyusunannya harus tetap sesuai regulasi sesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” ungkap Tosa, sapaan akrab Toni Sastra Jaya, sebagai penggagas, pendobrak dan pengawal ide-ide kreatif dan berkeadilan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Langkah Komisi II DPRD Lamteng ini pun disambut baik Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto.

Dia berharap dengan adanya Raperda inisiatif tersebut dapat meningkatkan kontribusi pada keuangan Pemerintah Daerah melalui setoran PAD yang berasal dari deviden. Dimana bagian untuk pemegang saham ada kenaikan 5% dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, sehingga menjadi 55% sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah.

“Kami ucapkan terimakasih atas inisiatif Komisi II DPRD Lamteng yang telah menyusun Raperda Pembentukan PT. BPRS Rajasa. Saya harap langkah ini bisa meningkatkan PAD yang pada akhirnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap orang nomor satu di Bumi Beguai Jejamo Wawai itu.

Untuk diketahui, selain Raperda Pembentukan PT. BPRS Rajasa yang digagas Komisi II, Komisi IV DPRD Lamteng juga membentuk Raperda Inisiatif Tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan. (red)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }